Jokowi Serahkan Bantuan kepada Korban Pelanggaran HAM di Aceh. (Foto: serambinews.com) |
PIDIE – Delapan orang dari tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Aceh Utara, dan Aceh Selatan, menerima berbagai bantuan dari Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi, dalam acara peluncuran implementasi rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia.
Acara tersebut berlangsung pada Selasa (27/6/2023) di komplek situs sejarah Rumoh Geudong, Gampong Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Kedelapan perwakilan yang secara simbolis menerima bantuan dari Jokowi adalah Samsul Bahri, Hasan Azhari, Akbar Maulana, Ridwan Aiyub, Iya Sofyan, Sarbunis Abful Jalil, Sudaryanto Priyono, dan Jaroni Martoni.
Mereka diberikan berbagai bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), beasiswa, kartu izin terbatas, paket sembako, bingkisan Idul Qurban, serta perhatian lainnya.
Selain itu, mereka juga mendapatkan modal usaha di berbagai bidang, seperti menjahit, perbengkelan, dan usaha mikro lainnya.
“Dengan harapan ini, saya berharap proses ini menjadi langkah awal dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Aceh dan beberapa provinsi lainnya di Indonesia,” ujar Jokowi di hadapan ratusan warga yang hadir.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga secara langsung menanyakan peristiwa pelanggaran HAM di Simpang KKA Aceh Utara kepada anak korban, Akbar Maulana, serta korban pelanggaran HAM dari negara asing, seperti Suryanto Priyono dari Cekoslovakia dan Sudaryanto dari Rusia, terkait peristiwa pelanggaran HAM pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.
Mereka menjadi korban pelanggaran HAM hingga paspor belajar mereka dicabut.
Selain itu, juga dilakukan zoom meeting dengan para korban pelanggaran HAM di KaWasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Parat, Lampung, serta beberapa negara luar, seperti Bulgaria, Rusia, dan Moskow.(*)