Jaringan Pemburu Terungkap: Penangkapan Pelaku Pembunuhan Harimau Sumatera di Gayo Lues - Acheh Network

Jaringan Pemburu Terungkap: Penangkapan Pelaku Pembunuhan Harimau Sumatera di Gayo Lues

Kamis, 15 Juni 2023 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemburu Harimau
Konferensi pers. (Foto: Polres Gayo Lues)

GAYO LUES – Satu lagi aksi pemburuan satwa dilindungi terungkap di wilayah hukum Polres Gayo Lues. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Gayo Lues, Iptu Muhammad Abidinsyah, mengumumkan penangkapan seorang pelaku pembunuhan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sondaica) dengan inisial KM (40), yang berasal dari Desa Malelang Jaya, Kecamatan Terangun. Tertangkapnya pelaku tersebut terjadi pada tanggal 12 Juni 1012, sedangkan satu orang lainnya dengan inisial AK masih dalam pencarian sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat menyampaikan kronologi penangkapan tersebut, bahwa pada tanggal 10 Juni 2023, petugas menerima informasi mengenai adanya transaksi jual beli kulit Harimau. Dalam rangka mengungkap kasus tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli.

Baca Juga :  Setelah Melarang Wanita Berhijab, Kini Tajikistan Melarang Penggunaan Nama Arab Seperti Muhammad Ataupun Aisya

Selama seminggu, petugas berhasil meyakinkan pelaku bahwa mereka benar-benar calon pembeli yang mencari kulit Harimau.

“Harga yang ditawarkan oleh KM sebesar Rp190 juta untuk kulit dan tulang belulang Harimau yang sudah dikeringkan,” ungkap Kasat pada hari Kamis, 15 Juni 2023.

Kasat menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. Saat petugas yang menyamar hendak mengambil barang yang telah dijanjikan oleh pelaku, pelaku tersebut membawa kulit dan tulang belulang yang masih utuh, serta tanduk rusa yang dimasukkan dalam dua karung.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Gayo Lues untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui bahwa satwa dilindungi tersebut telah berada dalam kepemilikannya sejak tanggal 9 Juni 2023.

Baca Juga :  Penipuan di Aceh Timur: Warga Ditipu hingga Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Ditahan

“Pada saat itu, Harimau terjebak pada jerat yang dipasang oleh pelaku dan mengalami sengatan listrik. Setelah melihat bahwa Harimau telah mati, KM dan AK menguliti satwa tersebut dan mengambil tulang belulangnya, sementara dagingnya mereka tanam,” tutur Kasat.

Dalam rangka pertanggungjawaban atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun. Selain itu, drh Taing Lubis, seorang ahli forensik hewan dari BKSDA, mengungkapkan bahwa Harimau yang telah dikuliti tersebut memiliki usia sekitar 3,5 tahun.(*)

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB