Konferensi pers. (Foto: Polres Gayo Lues) |
GAYO LUES – Satu lagi aksi pemburuan satwa dilindungi terungkap di wilayah hukum Polres Gayo Lues. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Gayo Lues, Iptu Muhammad Abidinsyah, mengumumkan penangkapan seorang pelaku pembunuhan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sondaica) dengan inisial KM (40), yang berasal dari Desa Malelang Jaya, Kecamatan Terangun. Tertangkapnya pelaku tersebut terjadi pada tanggal 12 Juni 1012, sedangkan satu orang lainnya dengan inisial AK masih dalam pencarian sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat menyampaikan kronologi penangkapan tersebut, bahwa pada tanggal 10 Juni 2023, petugas menerima informasi mengenai adanya transaksi jual beli kulit Harimau. Dalam rangka mengungkap kasus tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli.
Selama seminggu, petugas berhasil meyakinkan pelaku bahwa mereka benar-benar calon pembeli yang mencari kulit Harimau.
“Harga yang ditawarkan oleh KM sebesar Rp190 juta untuk kulit dan tulang belulang Harimau yang sudah dikeringkan,” ungkap Kasat pada hari Kamis, 15 Juni 2023.
Kasat menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. Saat petugas yang menyamar hendak mengambil barang yang telah dijanjikan oleh pelaku, pelaku tersebut membawa kulit dan tulang belulang yang masih utuh, serta tanduk rusa yang dimasukkan dalam dua karung.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Gayo Lues untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui bahwa satwa dilindungi tersebut telah berada dalam kepemilikannya sejak tanggal 9 Juni 2023.
“Pada saat itu, Harimau terjebak pada jerat yang dipasang oleh pelaku dan mengalami sengatan listrik. Setelah melihat bahwa Harimau telah mati, KM dan AK menguliti satwa tersebut dan mengambil tulang belulangnya, sementara dagingnya mereka tanam,” tutur Kasat.
Dalam rangka pertanggungjawaban atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun. Selain itu, drh Taing Lubis, seorang ahli forensik hewan dari BKSDA, mengungkapkan bahwa Harimau yang telah dikuliti tersebut memiliki usia sekitar 3,5 tahun.(*)