Ilustrasi Pungutan Liar. (Foto: Net) |
ACEH BARAT – Inspektorat Aceh Barat telah memulai pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Johan Pahlawan. Petugas Inspektorat telah mengambil beberapa dokumen untuk diperiksa guna mengungkap kebenaran adanya pelanggaran hukum.
Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, menjelaskan bahwa penegakan aturan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) akan dilakukan, dan tim yang diturunkan akan melakukan audit awal serta mencari fakta terkait laporan masyarakat tentang praktik Pungli.
“Kami akan mengikuti SOP dengan melakukan audit terlebih dahulu untuk memverifikasi kebenaran laporan. Jika terbukti, kami akan meminta restitusi kepada yang bersangkutan. Namun, tim kami belum memberikan hasil secara resmi, jadi belum bisa mengonfirmasi keberadaan Pungli,” ungkap Zakaria.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh salah satu media online menunjukkan kuatnya dugaan adanya praktik Pungli dalam program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di salah satu gampong di Kecamatan Johan Pahlawan.
Modus operandinya melibatkan pemotongan sejumlah uang dengan alasan pembelian materai, dengan jumlah mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu yang dilakukan oleh oknum yang bekerja di kantor desa.
Selain itu, warga juga mempertanyakan beberapa hal lainnya, termasuk bantuan baitul mal seni fakir yang tidak diberikan kepada mereka yang berhak, pengelolaan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang tidak transparan, dan pembangunan kandang sapi menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) di sebelah kantor Keuchik setempat.
Dugaan praktik Pungli tersebut kemudian dilaporkan kepada Inspektorat oleh warga setempat. Namun, menurut Zakaria, kebenaran laporan warga belum dapat dipastikan. Hasil audit yang dilakukan oleh tim akan memberikan kesimpulan yang akurat.
“Ini masih dalam konteks dugaan dan tim masih bekerja. Sampai hari ini, saya masih berada di luar kantor, jadi mereka belum melapor kepada saya tentang dokumen yang diambil. Namun, tetap ada beberapa dokumen yang diambil untuk keperluan pemeriksaan,” tambahnya.(*)