Logo KIP Aceh |
ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara dengan tegas menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan jumlah yang mengesankan, yaitu sebanyak 426.471 jiwa.
Penetapan ini diumumkan oleh Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, setelah melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT di Kantor KIP Aceh Utara pada Rabu, 21 Juni 2023.
Dalam pernyataannya, Zulfikar menjelaskan bahwa jumlah tersebut tersebar di 27 Kecamatan, 852 desa, dengan total Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.909.
Lebih lanjut, Zulfikar menyampaikan bahwa dari total 426.471 pemilih tersebut, terdiri dari 217.776 perempuan dan 208.695 laki-laki. KIP Aceh Utara juga telah mengambil tindakan untuk menghapus data pemilih yang sudah meninggal dunia dan pemilih yang memiliki status sebagai TNI atau Polri.
“Terjadi penurunan jumlah pemilih dari penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelumnya, karena telah dilakukan penghapusan data pemilih ganda, data pemilih yang sudah meninggal dunia, serta pemilih yang pindah domisili,” ungkapnya.
Zulfikar juga menjelaskan bahwa pada DPS sebelumnya, tercatat jumlah pemilih sekitar 427.980 jiwa, dan kemudian DPSHP sekitar 427.284 orang.
Namun, setelah proses penelitian dan peninjauan, DPT yang telah ditetapkan berjumlah 426.471 orang.(*)