Kantor DPRK Aceh Utara. (Foto: DPRK Aceh Utara) |
ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara telah menetapkan satu nama pejabat eselon II yang diusulkan sebagai calon Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Nama tersebut diajukan dalam rapat pimpinan DPRK Aceh Utara yang melibatkan ketua lima fraksi pada malam Rabu (14/6/2023).
Keputusan ini diambil DPRK Aceh Utara sebagai tindak lanjut atas surat permintaan yang diterima dari Kemendagri mengingat masa jabatan Azwardi, MSi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara akan berakhir pada 14 Juli 2023.
Rapat pimpinan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, MM.
Surat permintaan tersebut bertanggal 5 Juni 2023 dengan nomor 100.2.1.3/2945/SJ, yang berisi usulan nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota dan ditujukan kepada Ketua DPRK/DPRD Kabupaten/Kota.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Dr. H. Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri.
Usulan tersebut telah disampaikan dan tembusannya dikirimkan kepada Pemerintah Aceh.
Isi surat tersebut menyebutkan bahwa masa jabatan Penjabat Bupati/Wali Kota akan berakhir pada bulan Juli tahun 2023, sehingga diperlukan pengisian kekosongan jabatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
DPRK dapat mengusulkan tiga nama calon dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi pertimbangan Mendagri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota.
“Benar, kami telah menerima surat permintaan pengusulan nama Pj Bupati Aceh Utara,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, MM.
Dalam pembahasan tersebut, muncul beberapa nama pejabat eselon II lainnya. Namun, akhirnya semua pimpinan dan fraksi sepakat dengan seorang pejabat dari Pemerintah Aceh yang merupakan asli Aceh Utara.
Menurut Arafat, keputusan tersebut diambil karena putra asli Aceh Utara lebih memahami kondisi daerah tersebut dan merasa bertanggung jawab secara moral terhadap kondisi Aceh Utara saat ini. Mereka diyakini akan berupaya maksimal untuk memajukan Aceh Utara ke depan.
Ketua DPRK Aceh Utara juga menyebutkan bahwa mereka tidak mengusulkan kembali Azwardi sebagai calon Pj Bupati Aceh Utara karena dalam beberapa pertemuan, Azwardi menyatakan ketidakbersediannya untuk melanjutkan jabatan tersebut.
“Kami mendengar dalam beberapa pertemuan, beliau menyampaikan ketidakbersediaannya, sehingga tidak kami usulkan lagi,” tutup Arafat.(*)