DPRA Usulkan Bustami sebagai Penjabat Gubernur Aceh: Menyambut Tantangan Baru di Pemerintahan

Senin, 12 Juni 2023 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Aceh
Konferensi pers bersama sejumlah ketua Fraksi DPRA

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi mengusulkan nama Sekretaris Daerah Aceh, Bustami, sebagai calon Penjabat Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra Aceh, Abdurahman Ahmad, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di DPRA pada hari Senin, 12 Juni 2023.

Menurut Abdurahman, usulan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari sembilan fraksi yang ada di DPRA. “Badan musyawarah DPR Aceh sepakat untuk mengusulkan satu nama calon Pj Gubernur Aceh kepada Mendagri, yaitu saudara Bustami yang saat ini menjabat sebagai Sekda Aceh,” ungkap Abdurahman.

Abdurahman juga mengungkapkan bahwa DPRA telah mengirimkan nama Bustami sebagai satu-satunya kandidat ke Kementerian Dalam Negeri RI. Keputusan ini diambil setelah Mendagri mengirimkan surat kepada ketua DPRA untuk mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur.

Baca Juga :  Klarifikasi Geuchik Gampong Cot Mambong, Aceh Utara: Insiden Pemukulan Berbeda dari Kabar yang Beredar

“Kemudian, setelah musyawarah, pimpinan DPR Aceh telah mengirimkan surat usulan nama Penjabat Gubernur Aceh kepada Mendagri,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengirim surat kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), meminta mereka untuk mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur daerah setempat. Surat tersebut dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2023 dengan nomor 100.2.3/29771/SJ, yang ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat (Pj) Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki masa jabatan selama satu tahun, yang dapat diperpanjang selama satu tahun lagi dengan orang yang sama atau berbeda.”

Baca Juga :  Pemuda Kota Lhokseumawe Siap Sambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H

“Berkenaan dengan amanat regulasi tersebut, kami sampaikan bahwa masa jabatan Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir pada tanggal 6 Juli 2023. Oleh karena itu, diperlukan pengisian jabatan Gubernur yang kosong sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis surat Mendagri.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa DPRA, melalui ketuanya, dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur, baik dengan orang yang sama maupun berbeda, sebagai pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan penjabat gubernur.

“Usulan nama calon penjabat gubernur tersebut harus disampaikan paling lambat pada tanggal 20 Juni 2023 kepada Menteri Dalam Negeri,” demikian isi surat tersebut.

Dengan pengusulan Bustami sebagai Penjabat Gubernur Aceh, diharapkan pemerintahan Aceh dapat menghadapi tantangan baru dengan kepemimpinan yang baru pula. Semoga keputusan ini membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.(*)

Cek update berita dan artikel menarik lainnya di Google News Acheh Network

ARTIKEL TERKAIT

Pertandingan Pacu Kuda di PON XXI Aceh-Sumut Siap Digelar di Lapangan H.M Hasan Gayo, Pegasing
Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Dibatalkan, Digantikan Tahlilan untuk Ulama Kharismatik Tu Sop
Fachrul Razi: Tidak Ada yang Bisa Menggantikan Tu Sop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh
Tu Sop, Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, Meninggal Dunia di Jakarta: Ulama Kharismatik yang Berjasa Besar bagi Pendidikan Islam
Delapan Unit Ruko di Pusat Perbelanjaan Kotafajar, Aceh Selatan, Terbakar: Bantuan Segera Disalurkan
Logo Resmi PON XXI Aceh-Sumut: Simbol Budaya, Prestasi, dan Harapan Bersama
Panglima Do Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPW PA Abdya, Amnasir Ditunjuk sebagai Pengganti
Sat Reskrim Polres Sabang Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Dana APBG di Gampong Balohan