BANDA ACEH – Pimpinan DPRA bersama para ketua fraksi secara resmi mengusulkan nama Bustami Hamzah, Sekda Aceh, sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penyerahan usulan tersebut dilakukan langsung oleh pimpinan DPRA kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, di kantor Kemendagri pada Kamis (15/6/2023).
Dalam pertemuan tersebut, hadir juga dua direktur dari Kemendagri. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sedang melakukan kunjungan kerja di Merauke, Papua.
Pada Jumat (16/6/2023), rombongan DPRA juga mengunjungi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI.
Mereka diterima oleh Sekretaris Kemenko Polhukam, Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, dan Deputi 1 Mayjen Djaka Budi Utama. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, sedang memiliki kegiatan lain.
Anggota DPRA yang hadir adalah Wakil Ketua DPRA Dalimi dan Safaruddin, serta para ketua fraksi seperti Ketua dan anggota Fraksi Partai Aceh Tarmizi SP dan Zulfadhli AMd, Ketua Fraksi PPP Ihsanuddin MZ, Ketua Fraksi Demokrat Nurdiansyah Alasta, Ketua Fraksi Gerindra Abdurrahman Ahmad, Ketua Fraksi PNA Safrijal Gam-gam, dan Ketua Fraksi PKB/PDA H Azhar Mj Romen.
Safaruddin menjelaskan bahwa usulan nama Bustami Hamzah sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh disampaikan setelah mencapai kesepakatan dengan para ketua fraksi dalam rapat badan musyawarah (banmus) DPRA.
“Ia juga menyampaikan hasil kesepakatan masing-masing fraksi yang tidak mengusulkan kembali nama Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh,” ujar Safaruddin, politikus Partai Gerindra.
Menariknya, dalam pertemuan tersebut, muncul pertanyaan baik dari Sekjen Kemendagri maupun dari Sesmenko Polhukam mengenai alasan hanya mengusulkan satu nama saja.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri meminta DPRA untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh untuk dipertimbangkan setelah berakhirnya masa jabatan Achmad Marzuki pada 6 Juli 2023.
Usulan tersebut harus disampaikan paling lambat pada tanggal 20 Juni 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Namun, DPRA mempercepat pembahasan dan memutuskan untuk tidak mengusulkan kembali nama Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
“Dengan waktu yang sangat terbatas dan tantangan yang perlu dihadapi di Aceh, fraksi mengusulkan satu nama, yaitu Pak Sekda,” ungkap Safaruddin.
DPRA mengusulkan nama Bustami Hamzah dengan harapan dapat memperbaiki hubungan antara Pemerintah Aceh dan DPRA.
“Jika orang baru yang ditunjuk, diperlukan waktu yang lama untuk beradaptasi juga,” tambahnya.
“Keputusan ini sudah melalui prosedur yang mengikat dan tidak dapat ditinjau ulang, kecuali ada surat dari Kemendagri,” jawabnya kepada Kemendagri dan Sesmenko Polhukam.
Ketika bertemu dengan Sesmenko Polhukam, Safaruddin juga menyampaikan hal yang sama.
Setelah mendengar penjelasan dari DPRA, Sekjen Kemendagri dan Sesmenko Polhukam dapat memahami kondisi di Aceh.
“Kami melihat bahwa Pj Gubernur Achmad Marzuki dalam satu tahun tidak memberikan dampak positif bagi pembangunan Aceh, seperti ketidakmampuannya untuk mengatasi penurunan pendapatan Aceh sebesar 1 persen melalui dana otsus,” ujar Safaruddin.
Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin MZ, juga menyampaikan bahwa proses pengusulan calon Pj Gubernur Aceh telah mengikuti prosedur pengambilan keputusan di DPRA.
“Melalui Banmus, ke-9 fraksi dan 3 pimpinan DPRA sepakat mengajukan saudara H. Bustami Hamzah sebagai calon Pj Gubernur Aceh ke depan,” tambahnya.(*)