Dua pria ditangkap personel Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Mereka ditangkap karena ditemukan ganja di dalam kios (Foto: Polsek Banda Sakti) |
LHOKSEUMAWE – Dua pria diamankan oleh personel Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, setelah ditemukan adanya ganja di dalam kios yang mereka miliki.
Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan oleh tim Polsek Banda Sakti di Pasar Inpres Lhokseumawe. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, SH pada Minggu (18/6/2023) yang lalu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK, melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, SH, menjelaskan bahwa dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah SF (36) dan IS (48), keduanya merupakan warga Kota Lhokseumawe.
“Dua tersangka kami amankan pada pukul 03.00 WIB di kawasan Pasar Inpres. Personel juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 27 bungkus paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat 105 gram, satu bungkus plastik besar merah berisi ganja kering seberat 400 gram, satu tas samping warna silver berisi empat paket ganja dengan berat 2 gram, serta satu kotak warna biru berisi daun ganja kering,” jelas Ipda Arizal pada Senin (19/6/2023).
Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba jenis ganja di lokasi tersebut. Polsek Banda Sakti kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan ini.
“Setelah melakukan penyisiran, polisi berhasil menemukan kedua pria tersebut yang sedang berada di dalam kios. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dengan kesaksian perangkat desa. Hasilnya, ditemukan barang bukti ganja,” terang Kapolsek.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti,” tambahnya.(*)