Koordinator MaTA, Alfian. (Foto: Ist) |
ACEH TENGAH – Organisasi Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA) mengeluarkan desakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah untuk segera melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar untuk Taman Kanan-kana (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Tahun Anggaran 2019.
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur CV MAJ dengan inisial MA, Direktur CV MI dengan inisial MH, dan seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Disdikbud Aceh Tengah dengan inisial RUS.
Alfian, juru bicara MaTA, menyampaikan apresiasi terhadap Kejari atas penetapan tersangka tersebut. Ia berharap bahwa langkah ini dapat menjadi pemicu untuk mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya di Aceh Tengah. Menurutnya, penahanan para tersangka merupakan langkah penting guna memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Selain itu, Alfian juga menekankan pentingnya Kejari dalam mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Ia berharap agar kepastian hukum diberikan dan menimbulkan efek jera bagi siapapun yang berusaha melakukan tindakan korupsi.
Sebelumnya, Kejari Aceh Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar untuk TK/PAUD pada Tahun Anggaran 2019. Pengadaan APE dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah dengan nilai pagu sebesar Rp2,47 miliar, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).(*)