Delapan Bacaleg DPRK Bener Meriah Gagal Lolos Tes Baca Alquran: Dinyatakan Gugur untuk Pemilihan Legislatif 2024 - Acheh Network

Delapan Bacaleg DPRK Bener Meriah Gagal Lolos Tes Baca Alquran: Dinyatakan Gugur untuk Pemilihan Legislatif 2024

Senin, 12 Juni 2023 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tes Baca Alquran
Anggota Komisioner KIP Bener Meriah, Hasanah. (Foto: tangkapan layar/Net)

BENER MERIAH – Delapan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah harus menelan kekecewaan setelah mereka tidak berhasil lolos tes uji kemampuan membaca Alquran. Berita ini diungkapkan oleh anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah, Hasanah, dalam konferensi pers di kantor setempat pada Senin, 12 Juni 2023.

Menurut Hasanah, dari delapan Bacaleg yang gagal dalam tes membaca Alquran tersebut, satu di antaranya adalah perempuan dan tujuh lainnya adalah laki-laki.

Baca Juga :  Penyebab Pemadaman Listrik di Aceh Dijelaskan oleh PLN

Hasanah menjelaskan, kedelapan Bacaleg yang tidak lolos uji kemampuan membaca Alquran tersebut tersebar di tiga Daerah Pemilihan (Dapil). Lima Bacaleg berasal dari Dapil I, satu dari Dapil II, dan dua dari Dapil III.

Kegagalan mereka dalam tes membaca Alquran secara otomatis membuat mereka dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kami akan memberitahukan kepada masing-masing partai terkait Bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Partai-partai tersebut dapat melakukan penggantian, namun dengan syarat Bacaleg yang baru juga harus mengikuti tes membaca Alquran,” ungkap Hasanah.

Baca Juga :  Masyarakat dan Mahasiswa Aceh Timur Serukan Relokasi Imigran Rohingya dari Aceh Timur

Sebagai informasi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah telah mengadakan tes membaca Alquran bagi 450 Bacaleg DPRK sejak tanggal 6 hingga 12 Juni 2023. Ujian ini dilakukan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota di Aceh, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Tes membaca Alquran menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Bacaleg. Jika tidak mampu, Bacaleg tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.(*)

Berita Terkait

Progres Terbaru Jalan Tol Trans Sumatera: Menghubungkan Ujung Selatan ke Ujung Utara Pulau Sumatera
Persiapan Matang Jelang Konser Iwan Fals di Lhokseumawe untuk Meriahkan Hari TNI Nasional ke-79
Atraksi Militer yang Memukau, Brigjen TNI Ayi Supriatna Pimpin Upacara HUT ke-79 TNI dengan Khidmat di Banda Aceh
Safari Subuh: Kapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Hindari Politik Uang dan Tingkatkan Ketaqwaan
Polisi Selidiki Penemuan Kerangka di Lamtadok, Aceh Besar, Diduga Korban Hilang 2 Bulan Lalu
Jalan Lintas KKA Amblas, Polisi Imbau Pengendara Gunakan Jalur Alternatif
Kebakaran Hebat di Subulussalam: 12 Rumah Ludes, Satu Pemuda Tewas Terjebak Api
Kapolres Aceh Tengah dan Jajaran Berikan Kejutan Spesial kepada Dandim 0106 di Hari Ulang Tahun TNI ke-79
   

Berita Terbaru