Pengacara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam, Kaya Alim Bako, SH (Foto: aceh.tribunnewa.com) |
SUBULUSSALAM – Pengacara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kota Subulussalam, Kaya Alim Bako, SH, berpendapat bahwa DC (34), seorang pria yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap abang kandungnya demi melindungi ibunya, seharusnya mendapat pendampingan dalam proses hukum yang akan dijalani hingga ke pengadilan.
“Setelah kami mendapatkan kronologis dari keluarga dan melihat kondisi ibunya, kami memutuskan untuk mendampingi tersangka dalam proses hukum sampai ke pengadilan,” kata Kaya Alim Bako, SH kepada Serambinews.com pada Jumat (9/6/2023).
Menurut Kaya Alim, dia dan Ketua YARA Kota Subulussalam, Edi Saputra Bako, telah mengunjungi kediaman ibu korban dan pelaku pembunuhan. Selama kunjungan tersebut, mereka melakukan dialog dengan keluarga untuk mengetahui kronologis kejadian serta hal-hal lain dalam keluarga korban dan tersangka.
Dalam penuturan keluarga, termasuk ibu korban yang bernama Nek Sepang, diungkapkan bahwa mereka telah mengikhlaskan kepergian korban. Terungkap pula bahwa peristiwa pembunuhan itu dipicu oleh upaya korban yang hampir melukai Nek Sepang, yang kemudian memicu kemarahan sang adik.
Sebelum kejadian terjadi, Nek Sepang mengatakan bahwa pelaku, DC, sedang tidur, tetapi ia terbangun karena mendengar keributan di belakang rumah. DC bangun dan bergegas ke belakang karena khawatir akan terjadi hal buruk terhadap ibunya, mengingat korban selama ini mengalami gangguan jiwa.
Dan benar saja, ketika dicek di belakang rumah, korban sudah memegang sebatang besi linggis yang hendak digunakan untuk melukai Nek Sepang. Dalam keadaan spontan, kemarahan sang adik meletus, dan terjadi perkelahian antara mereka berdua yang menyebabkan luka-luka. Korban menderita luka di kepala akibat dipukul dengan besi yang digunakan oleh sang adik.
Peristiwa tersebut semakin tidak terkendali hingga korban akhirnya meninggal dunia di tangan sang adik. Setelah kejadian, pelaku DC tidak melarikan diri, dan ia menyatakan bertanggung jawab atas tindakannya kepada keluarga.
Namun, DC menyatakan bahwa perbuatannya semata-mata untuk melindungi ibunya yang hendak dilukai oleh korban.
“Tersangka DC bertindak secara spontan, kita tahu bagaimana kondisinya saat baru bangun dan melihat ibunya yang sangat dicintai terancam,” kata Kaya Alim.
Selain itu, Kaya Alim juga menilai bahwa saat ini tersangka mungkin merasa tertekan atau tergoncang bukan hanya karena proses hukum, tetapi juga karena menyesal telah membunuh abang kandungnya. Terlebih lagi, ia harus meninggalkan ibunya tanpa ada.(*)