Bunuh Abang Kandung demi Melindungi Ibu: Tersangka Butuh Pendampingan Hukum - Acheh Network

Bunuh Abang Kandung demi Melindungi Ibu: Tersangka Butuh Pendampingan Hukum

Jumat, 9 Juni 2023 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)
Pengacara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam, Kaya Alim Bako, SH (Foto: aceh.tribunnewa.com)

SUBULUSSALAM –  Pengacara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kota Subulussalam, Kaya Alim Bako, SH, berpendapat bahwa DC (34), seorang pria yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap abang kandungnya demi melindungi ibunya, seharusnya mendapat pendampingan dalam proses hukum yang akan dijalani hingga ke pengadilan.

“Setelah kami mendapatkan kronologis dari keluarga dan melihat kondisi ibunya, kami memutuskan untuk mendampingi tersangka dalam proses hukum sampai ke pengadilan,” kata Kaya Alim Bako, SH kepada Serambinews.com pada Jumat (9/6/2023).

Menurut Kaya Alim, dia dan Ketua YARA Kota Subulussalam, Edi Saputra Bako, telah mengunjungi kediaman ibu korban dan pelaku pembunuhan. Selama kunjungan tersebut, mereka melakukan dialog dengan keluarga untuk mengetahui kronologis kejadian serta hal-hal lain dalam keluarga korban dan tersangka.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Perempuan di Salon Kecantikan Subulussalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dalam penuturan keluarga, termasuk ibu korban yang bernama Nek Sepang, diungkapkan bahwa mereka telah mengikhlaskan kepergian korban. Terungkap pula bahwa peristiwa pembunuhan itu dipicu oleh upaya korban yang hampir melukai Nek Sepang, yang kemudian memicu kemarahan sang adik.

Sebelum kejadian terjadi, Nek Sepang mengatakan bahwa pelaku, DC, sedang tidur, tetapi ia terbangun karena mendengar keributan di belakang rumah. DC bangun dan bergegas ke belakang karena khawatir akan terjadi hal buruk terhadap ibunya, mengingat korban selama ini mengalami gangguan jiwa.

Dan benar saja, ketika dicek di belakang rumah, korban sudah memegang sebatang besi linggis yang hendak digunakan untuk melukai Nek Sepang. Dalam keadaan spontan, kemarahan sang adik meletus, dan terjadi perkelahian antara mereka berdua yang menyebabkan luka-luka. Korban menderita luka di kepala akibat dipukul dengan besi yang digunakan oleh sang adik.

Baca Juga :  Pondok Pengobatan Tradisional di Aceh Besar Hangus Terbakar Dini Hari

Peristiwa tersebut semakin tidak terkendali hingga korban akhirnya meninggal dunia di tangan sang adik. Setelah kejadian, pelaku DC tidak melarikan diri, dan ia menyatakan bertanggung jawab atas tindakannya kepada keluarga.

Namun, DC menyatakan bahwa perbuatannya semata-mata untuk melindungi ibunya yang hendak dilukai oleh korban.

“Tersangka DC bertindak secara spontan, kita tahu bagaimana kondisinya saat baru bangun dan melihat ibunya yang sangat dicintai terancam,” kata Kaya Alim.

Selain itu, Kaya Alim juga menilai bahwa saat ini tersangka mungkin merasa tertekan atau tergoncang bukan hanya karena proses hukum, tetapi juga karena menyesal telah membunuh abang kandungnya. Terlebih lagi, ia harus meninggalkan ibunya tanpa ada.(*)

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB