Ilustrasi. (Foto: Net) |
BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh telah menemukan kekurangan dana dalam proyek peningkatan jalan Batas Blangkejeren–Tongra–Batas Aceh Barat Daya yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh. Kekurangan dana tersebut bernilai sebesar Rp4,5 miliar. Temuan ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh nomor 2.A/LHP/XVIII.BAC/04/2023.
Proyek ini awalnya dikerjakan oleh PT TMB berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 09-AC/BANG/MYC/PUPR/APBA/2020 tanggal 23 Desember 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp387 miliar. Proyek ini memiliki jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yaitu mulai tanggal 30 Desember 2020 hingga 20 Desember 2022.
Dinas PUPR telah melakukan pembayaran sebesar Rp387 miliar berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 622/BID-PBJ/3582/2022 tanggal 27 Desember 2022, yang menyatakan bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Blangkejeren – Tongra – Batas Aceh Barat Daya (MYC) telah selesai 100 persen.
Namun, hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama-sama dengan Pengawas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas pada tanggal 1 Februari 2023, serta pengujian kepadatan terhadap pekerjaan aspal lapis aus (AC-WC) dan lapis antara (AC-BC) di Laboratorium Pengujian Bahan Konstruksi Jalan dan Jembatan Balai BPJN Sumatera Utara, menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp4,5 miliar.
Sebelumnya, proyek ini mengalami beberapa perubahan berdasarkan addendum kontrak yang terjadi sebagai berikut:
a) Addendum Kontrak I Nomor 09.1-AC/BANG/MYC/PUPR/APBA/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang perubahan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh,
b) Addendum Kontrak II Nomor 09.2-AC/BANG/MYC/PUPR/APBA/2021 tanggal 23 November 2021 tentang tambah kurang pekerjaan,
c) Addendum Kontrak III Nomor 09.3-AC/BANG/MYC/PUPR/APBA/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang perubahan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 11%,
d) Addendum Kontrak IV Nomor 09.4-AC/BANG/MYC/PUPR/APBA/2022 tanggal 15 November 2022 tentang tambah kurang pekerjaan,
e) Addendum Kontrak V Nomor 09.5-AC/BANG/MYC/PUPR/APBA/2022 tanggal 16 Desember 2022 tentang tambah kurang pekerjaan, dan
f) Addendum Kontrak VI Nomor 09.6-AC/BANG/MYC/PUPR/APBA/2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang penambahan masa kontrak selama 10 hari kalender, mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 30 Desember 2022.(*)