ASN Diduga Calo PPS di Aceh Timur Ditangkap. (Foto: tangkapan layar) |
ACEH TIMUR – Di Aceh Timur, kabar mengenai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menjadi calo PPS (Panitia Pemungutan Suara) telah menjadi perbincangan hangat. AS, seorang warga Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait kegiatan rekrutmen PPS dalam Pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., menggelar Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur pada Jumat sore, 09 Juni 2023, untuk memberikan penjelasan terkait kasus ini. Menurutnya, kasus ini bermula ketika MY, seorang warga Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, bertemu dengan tersangka AS pada pertengahan bulan November 2022.
Dalam pertemuan tersebut, AS menawarkan bantuan kepada MY untuk meluluskan seleksi rekrutmen PPS yang diadakan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur. Namun, hal tersebut membutuhkan pembayaran sejumlah uang kepada AS sebagai tanda jadi.
“MY tertarik dengan tawaran tersebut dan berhasil mengumpulkan 60 orang untuk mengikuti seleksi rekrutmen PPS yang diurus oleh AS. Namun, setelah penyerahan uang, tidak ada satupun dari mereka yang lolos seleksi,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, MY dan teman-temannya merasa kecewa karena uang yang dijanjikan akan dikembalikan jika tidak lolos seleksi tidak pernah dikembalikan oleh AS.
Akibatnya, MY melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Dalam penyelidikan awal, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone milik AS dan MY, kwitansi pembayaran terkait pengurusan seleksi rekrutmen PPS, print out rekening koran Bank BSI atas nama Sarnidam, dan tangkapan layar percakapan AS dengan beberapa korbannya.
Kapolres Aceh Timur menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini terus berlanjut dan pihak kepolisian akan meminta keterangan dari ahli terkait. Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa tidak ada keterlibatan anggota maupun pegawai KPU Aceh Timur dalam kasus ini. Motif dari tindakan AS diduga semata-mata karena faktor ekonomi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, pada tanggal 29 Mei 2023, AS secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Sejak tanggal 05 Juni 2023, AS telah ditahan di Rutan Polres Aceh Timur.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk waspada terhadap praktik penipuan dan penggelapan dalam proses rekrutmen PPS maupun kegiatan politik lainnya. Kepolisian Aceh Timur akan terus mengusut kasus ini dengan tegas guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam sistem demokrasi.(*)