Ketua Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tarmizi SP. (Foto: Ist) |
BANDA ACEH – Ketua Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tarmizi SP, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan mengusulkan kembali Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) gubernur Aceh. Alasannya adalah kurangnya penghargaan terhadap nilai-nilai syariat Islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan di Aceh.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh beberapa Ketua Fraksi di DPRA pada Senin, 12 Juni 2023. Menurut Tarmizi, usulan Pj gubernur Aceh yang diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya mencantumkan satu calon tunggal dan telah disepakati oleh sembilan fraksi. “Penjabat Gubernur Aceh sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang menghargai nilai-nilai syariat Islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan Aceh,” ujar Tarmizi SP dalam konferensi pers tersebut.
Politisi dari Partai Aceh tersebut menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengusulkan kembali Achmad Marzuki bukanlah karena ketidaksetujuan dari DPRA. Namun, DPRA merasa bahwa penilaian mereka selama ini belum optimal dalam membangun Aceh.
“Evaluasi ini bukan semata-mata berdasarkan preferensi pribadi, kami tidak mencemooh atau mengkritik beliau secara sepihak, tetapi kami memutuskan untuk menunggu satu tahun atau satu periode,” jelasnya.
Selain itu, Tarmizi juga menyinggung beberapa alasan lain mengapa Achmad Marzuki tidak diusulkan kembali. Hal ini didasarkan pada evaluasi yang dilakukan bersama DPRA, yang menyatakan bahwa kinerja Pj gubernur Aceh masih jauh dari harapan masyarakat Aceh.
Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan tersebut antara lain:
1. Komitmen Pj gubernur Aceh dalam mencari solusi terhadap penurunan pendapatan Aceh sebesar satu persen melalui dana otonomi khusus hingga saat ini belum terwujud.
2. Skema pembangunan Aceh yang dihadapi sejak Achmad Marzuki menjabat belum memiliki arah yang jelas dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan manusia, dan lain sebagainya.
3. Pertumbuhan ekonomi Aceh masih di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA), dimana target pertumbuhan enam persen hanya tercapai sebesar 4,21 persen.
4. Achmad Marzuki kurang memahami manajemen pemerintahan dan sistem anggaran, sehingga tidak mampu melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur. Bahkan, dia enggan menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Sejak menjabat sebagai gubernur Aceh, Achmad Marzuki hanya menghadiri tujuh dari 30 kali Rapat Paripurna yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, termasuk Rapat Paripurna pelantikannya sebagai Pj gubernur Aceh.
Tarmizi menyatakan bahwa DPRA juga mengapresiasi kinerja Achmad Marzuki selama 11 bulan masa jabatannya. Oleh karena itu, mereka berharap agar Pemerintah Pusat dapat melakukan pergantian Pj gubernur.
“Surat usulan nama calon Pj gubernur Aceh telah dikirimkan oleh pimpinan DPR Aceh kepada Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.(*)