Aksi Tegas Satreskrim Polres Nagan Raya: Stop Illegal Mining dan Pembalakan Liar!

Kamis, 22 Juni 2023 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembalakan Liar
Pemasangan spanduk sosialisasi dan pelarangan Peti serta pembalakan liar di Nagan Raya. (Foto: Dok Polisi)

NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya memberikan peringatan serius kepada para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) dan kegiatan illegal logging (pembalakan liar) di daerah tersebut untuk menghentikan segala aktivitasnya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, menegaskan bahwa jika masih ada pelaku illegal mining dan illegal logging di wilayah hukum mereka, pihak kepolisian tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas, karena pelaku kegiatan ilegal tersebut dianggap sebagai penjahat lingkungan.

“Penertiban terhadap aktivitas Peti dan pembalakan liar tidak akan mengenal belas kasihan dalam menangkap pelakunya, karena ini berkaitan dengan keselamatan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya, sebagaimana dilaporkan oleh masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal tersebut,” ungkap AKP Machfud.

Baca Juga :  FAKTA TERBARU: Praka RM, Anggota Paspampers Terbukti Aniaya Banyak Warga Aceh di Jakarta

Dia menjelaskan bahwa hukum yang dapat menghukum pelaku illegal mining mencakup Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009.

Bagi penambang yang tidak memiliki izin untuk melakukan pertambangan mineral dan batubara, mereka dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp100 miliar.

Sementara itu, pelaku pembalakan liar akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, serta denda sebesar Rp7,5 miliar. Hal ini sesuai dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Baca Juga :  Dua Pemuda Sabang Ditangkap Terkait Judi Online, Terancam Hukuman Cambuk

“Kami telah memasang spanduk larangan dan membagikan brosur di setiap Kecamatan dalam wilayah ini. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan Peti dan pembalakan liar. Kami tidak main-main dalam hal larangan ini dan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun pelakunya, karena hukum harus ditegakkan dengan tegas,” tegas Machfud.

Machfud meminta para pelaku tambang ilegal dan pembalakan liar untuk menghentikan semua aktivitas tersebut jika tidak ingin berhadapan dengan hukum. Dia menjanjikan bahwa jika mereka tertangkap, akan ditindak secara langsung.

“Kami meminta kepada masyarakat, siapapun yang melihat orang-orang melakukan aktivitas yang telah dilarang, agar memberikan informasi kepada polisi untuk penangkapan dan penindakan sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Cek update berita dan artikel menarik lainnya di Google News Acheh Network

ARTIKEL TERKAIT

Pertandingan Pacu Kuda di PON XXI Aceh-Sumut Siap Digelar di Lapangan H.M Hasan Gayo, Pegasing
Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Dibatalkan, Digantikan Tahlilan untuk Ulama Kharismatik Tu Sop
Fachrul Razi: Tidak Ada yang Bisa Menggantikan Tu Sop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh
Tu Sop, Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, Meninggal Dunia di Jakarta: Ulama Kharismatik yang Berjasa Besar bagi Pendidikan Islam
Delapan Unit Ruko di Pusat Perbelanjaan Kotafajar, Aceh Selatan, Terbakar: Bantuan Segera Disalurkan
Logo Resmi PON XXI Aceh-Sumut: Simbol Budaya, Prestasi, dan Harapan Bersama
Panglima Do Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPW PA Abdya, Amnasir Ditunjuk sebagai Pengganti
Sat Reskrim Polres Sabang Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Dana APBG di Gampong Balohan