262 Bacaleg DPRK Aceh Tengah Dinyatakan Gugur dalam Uji Mampu Baca Alquran: Partai Dapat Mengajukan Pengganti

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bacaleg
Penyerahan hasil uji mampu baca Alquran. (Foto: Dok Tim Uji)

ACEH TENGAH – Dalam tahapan uji mampu baca Alquran, sebanyak 262 bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah dinyatakan gugur. Hasil ini diumumkan setelah tim uji baca Alquran menyerahkan hasilnya kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Tengah, Muklis, menjelaskan bahwa 262 Bacaleg yang gugur termasuk mereka yang tidak hadir dalam uji mampu baca Alquran, baik dengan keterangan atau tanpa keterangan.

“Dari total 566 Bacaleg, sebanyak 304 orang dinyatakan mampu, sedangkan 262 orang dinyatakan gugur dan dapat digantikan oleh partai politik pada periode perbaikan, mulai dari 26 Juni hingga 10 Juli 2023,” ungkap Muklis kepada awak media pada Rabu, 14 Juni 2023.

Baca Juga :  Perubahan Masa Jabatan 8 Tahun hingga Penyesuaian Gaji Kepala Desa, Berikut Rincian Gaji Kepala Desa

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih) KIP Aceh Tengah, Iwan Bahagia, menjelaskan bahwa setelah dilakukan uji mampu baca Alquran, tahapan selanjutnya adalah pengajuan dokumen persyaratan Bacaleg, termasuk penggantian dokumen persyaratan administrasi Bacaleg pengganti.

“Verifikasi administrasi dan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg akan dilakukan mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023,” ujar Iwan. Iwan juga menambahkan bahwa uji mampu baca Alquran untuk Bacaleg pengganti akan dilaksanakan pada 10 hingga 15 Juli 2023.

Baca Juga :  Izin Pembangunan Gereja di Aceh Singkil Terkendala, Potensi Konflik Agama Mengemuka

Dengan adanya tahapan perbaikan ini, partai politik memiliki kesempatan untuk mengajukan Bacaleg pengganti guna mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Bacaleg yang gugur dalam uji mampu baca Alquran.

Proses pemilihan legislatif yang transparan dan melibatkan partai politik diharapkan dapat menghasilkan calon yang berkualitas serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang berlangsung di Aceh Tengah.(*)

Cek update berita dan artikel menarik lainnya di Google News Acheh Network

ARTIKEL TERKAIT

Pertandingan Pacu Kuda di PON XXI Aceh-Sumut Siap Digelar di Lapangan H.M Hasan Gayo, Pegasing
Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Dibatalkan, Digantikan Tahlilan untuk Ulama Kharismatik Tu Sop
Fachrul Razi: Tidak Ada yang Bisa Menggantikan Tu Sop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh
Tu Sop, Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, Meninggal Dunia di Jakarta: Ulama Kharismatik yang Berjasa Besar bagi Pendidikan Islam
Delapan Unit Ruko di Pusat Perbelanjaan Kotafajar, Aceh Selatan, Terbakar: Bantuan Segera Disalurkan
Logo Resmi PON XXI Aceh-Sumut: Simbol Budaya, Prestasi, dan Harapan Bersama
Panglima Do Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPW PA Abdya, Amnasir Ditunjuk sebagai Pengganti
Sat Reskrim Polres Sabang Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Dana APBG di Gampong Balohan