244 Bacaleg DPRK Aceh Besar Gugur karena Tidak Hadir Uji Mampu Baca Alquran

Rabu, 14 Juni 2023 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bacaleg
Uji mampu baca Al-quran di gedung DPRK Aceh Besar. (Foto: ss Net)

ACEH BESAR – Sebanyak 244 bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar telah dinyatakan gugur karena tidak hadir dalam uji mampu baca Alquran yang berlangsung pada tanggal 6 hingga 12 Juni 2023. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar, M Nasir, menjelaskan bahwa seharusnya ada 840 Bacaleg dari 23 partai politik yang harus mengikuti uji mampu baca Alquran. Namun, hanya 596 Bacaleg yang hadir saat pelaksanaan uji mampu baca Alquran tersebut.

“Ketidakhadiran Bacaleg ini merupakan faktor internal dari masing-masing partai, dan kami hanya menguji Bacaleg yang hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Nasir pada hari Rabu, 14 Juni 2023.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Rudapaksa Murid Pengajian oleh Guru Ngajinya, Mereka Sempat Pacaran Sebelumnya

Nasir menegaskan bahwa bagi Bacaleg yang tidak hadir sama sekali dalam uji mampu baca Alquran, mereka tidak akan diberikan dispensasi dan langsung dinyatakan gugur.

“Saat ini, sedang dilakukan rekapitulasi untuk Bacaleg yang telah lolos dalam uji mampu baca Alquran,” tambahnya.

Proses seleksi uji mampu baca Alquran ini memiliki peran penting dalam menentukan Bacaleg yang layak untuk maju dalam pemilihan legislatif. Dalam konteks ini, kehadiran dan partisipasi Bacaleg dalam uji mampu baca Alquran menjadi kriteria yang tidak dapat diabaikan.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana di Aceh Selatan: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar berkomitmen untuk melaksanakan seleksi yang adil dan transparan, dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Diharapkan, seleksi yang ketat ini akan menghasilkan Bacaleg yang berkualitas dan mampu menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan baik. Pemilu yang berkualitas akan berkontribusi dalam memperkuat demokrasi dan memenuhi aspirasi masyarakat dalam memilih pemimpin yang kompeten dan berintegritas.(*)

Cek update berita dan artikel menarik lainnya di Google News Acheh Network

ARTIKEL TERKAIT

Pertandingan Pacu Kuda di PON XXI Aceh-Sumut Siap Digelar di Lapangan H.M Hasan Gayo, Pegasing
Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Dibatalkan, Digantikan Tahlilan untuk Ulama Kharismatik Tu Sop
Fachrul Razi: Tidak Ada yang Bisa Menggantikan Tu Sop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh
Tu Sop, Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, Meninggal Dunia di Jakarta: Ulama Kharismatik yang Berjasa Besar bagi Pendidikan Islam
Delapan Unit Ruko di Pusat Perbelanjaan Kotafajar, Aceh Selatan, Terbakar: Bantuan Segera Disalurkan
Logo Resmi PON XXI Aceh-Sumut: Simbol Budaya, Prestasi, dan Harapan Bersama
Panglima Do Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPW PA Abdya, Amnasir Ditunjuk sebagai Pengganti
Sat Reskrim Polres Sabang Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Dana APBG di Gampong Balohan