Senator Aceh Kritik Rencana Pemerintah Mengembalikan Bank Konvensional: Pemikiran yang Keliru dan Error

Kamis, 25 Mei 2023 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Qanun LKS
DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi.(Foto: Ist)

BANDA ACEH – Senator DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi, mengkritik rencana Pemerintah untuk mengembalikan bank konvensional ke Aceh melalui revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Fadhil Rahmi, atau yang akrab disapa Syech Fadhil, menyatakan bahwa pemikiran tersebut keliru dan salah. Menurutnya, Qanun LKS merupakan bagian dari UUPA yang merupakan kekhususan dan keistimewaan Aceh, terutama dalam pasal 125, 126, dan 127. 
Qanun LKS sendiri merupakan tingkatan kedua dalam penyempurnaan syariat Islam di Aceh setelah busana, yaitu dalam bidang muamalah.
Ia menambahkan bahwa rencana Pemerintah Aceh untuk mengembalikan bank konvensional sama dengan mengabaikan kewenangan Aceh dalam UUPA, terutama dalam pasal 125, 126, dan 127.
Menurut Syech Fadhil, seharusnya Pemerintah Aceh lebih cermat dalam menangani masalah ini. Ia menyoroti bahwa masalah error yang terjadi hanya terkait dengan Bank BSI, sementara di Aceh sendiri terdapat banyak bank syariah seperti Bank Aceh Syariah, BTN Syariah, dan bank syariah lainnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar masyarakat beralih ke bank syariah lainnya daripada merevisi Qanun LKS untuk mengundang bank konvensional kembali beroperasi di Aceh. Ia juga menekankan bahwa Bank Mandiri, BNI, dan BRI juga dapat beroperasi di Aceh dengan syarat membuka cabang syariah.
Syech Fadhil, yang dikenal dekat dengan ulama kharismatik, menilai bahwa wacana DPR Aceh merevisi Qanun LKS karena masalah error jaringan ATM dan perbankan BSI pada awal Mei 2023 terkesan mengada-ada.
Ia mengungkapkan bahwa Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah mengirim surat ke DPR Aceh pada tanggal 26 Oktober 2022 untuk merevisi Qanun LKS agar bank konvensional dapat kembali beroperasi di Aceh.
Ia menambahkan bahwa pemikiran seperti ini merupakan kesalahan yang jelas. Ia berharap doa dari seluruh rakyat Aceh agar para pemimpin Aceh menyadari kesalahan ini dan membuka pintu hidayah. 
Menurutnya, yang perlu dipikirkan adalah bagaimana memperkuat Qanun LKS, misalnya dengan mewajibkan bank yang beroperasi membuka cabang di seluruh kabupaten/kota Aceh, serta mengundang perbankan luar negeri yang berbasis syariah seperti MayBank Malaysia yang sudah ada di Aceh sekarang atau PMA (Penanaman Modal Asing).
Syech Fadhil juga menekankan bahwa Qanun LKS tidak hanya mengenai perbankan saja, melainkan juga bertujuan untuk mengangkat perekonomian Aceh secara menyeluruh.
Ia mengajak untuk bersama-sama mempelajari isi sebenarnya dari Qanun tersebut agar dapat mengambil langkah yang tepat dalam memperkuatnya.(*)
Baca Juga :  Pemusnahan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Aceh: Upaya Bea Cukai Memberantas Peredaran Barang Ilegal
Cek update berita dan artikel menarik lainnya di Google News Acheh Network

ARTIKEL TERKAIT

Pertandingan Pacu Kuda di PON XXI Aceh-Sumut Siap Digelar di Lapangan H.M Hasan Gayo, Pegasing
Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Dibatalkan, Digantikan Tahlilan untuk Ulama Kharismatik Tu Sop
Fachrul Razi: Tidak Ada yang Bisa Menggantikan Tu Sop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh
Tu Sop, Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, Meninggal Dunia di Jakarta: Ulama Kharismatik yang Berjasa Besar bagi Pendidikan Islam
Delapan Unit Ruko di Pusat Perbelanjaan Kotafajar, Aceh Selatan, Terbakar: Bantuan Segera Disalurkan
Logo Resmi PON XXI Aceh-Sumut: Simbol Budaya, Prestasi, dan Harapan Bersama
Panglima Do Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPW PA Abdya, Amnasir Ditunjuk sebagai Pengganti
Sat Reskrim Polres Sabang Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Dana APBG di Gampong Balohan