|
DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi.(Foto: Ist) |
BANDA ACEH – Senator DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi, mengkritik rencana Pemerintah untuk mengembalikan bank konvensional ke Aceh melalui revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Fadhil Rahmi, atau yang akrab disapa Syech Fadhil, menyatakan bahwa pemikiran tersebut keliru dan salah. Menurutnya, Qanun LKS merupakan bagian dari UUPA yang merupakan kekhususan dan keistimewaan Aceh, terutama dalam pasal 125, 126, dan 127.
Qanun LKS sendiri merupakan tingkatan kedua dalam penyempurnaan syariat Islam di Aceh setelah busana, yaitu dalam bidang muamalah.
Ia menambahkan bahwa rencana Pemerintah Aceh untuk mengembalikan bank konvensional sama dengan mengabaikan kewenangan Aceh dalam UUPA, terutama dalam pasal 125, 126, dan 127.
Menurut Syech Fadhil, seharusnya Pemerintah Aceh lebih cermat dalam menangani masalah ini. Ia menyoroti bahwa masalah error yang terjadi hanya terkait dengan Bank BSI, sementara di Aceh sendiri terdapat banyak bank syariah seperti Bank Aceh Syariah, BTN Syariah, dan bank syariah lainnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar masyarakat beralih ke bank syariah lainnya daripada merevisi Qanun LKS untuk mengundang bank konvensional kembali beroperasi di Aceh. Ia juga menekankan bahwa Bank Mandiri, BNI, dan BRI juga dapat beroperasi di Aceh dengan syarat membuka cabang syariah.
Syech Fadhil, yang dikenal dekat dengan ulama kharismatik, menilai bahwa wacana DPR Aceh merevisi Qanun LKS karena masalah error jaringan ATM dan perbankan BSI pada awal Mei 2023 terkesan mengada-ada.
Ia mengungkapkan bahwa Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah mengirim surat ke DPR Aceh pada tanggal 26 Oktober 2022 untuk merevisi Qanun LKS agar bank konvensional dapat kembali beroperasi di Aceh.
Ia menambahkan bahwa pemikiran seperti ini merupakan kesalahan yang jelas. Ia berharap doa dari seluruh rakyat Aceh agar para pemimpin Aceh menyadari kesalahan ini dan membuka pintu hidayah.
Menurutnya, yang perlu dipikirkan adalah bagaimana memperkuat Qanun LKS, misalnya dengan mewajibkan bank yang beroperasi membuka cabang di seluruh kabupaten/kota Aceh, serta mengundang perbankan luar negeri yang berbasis syariah seperti MayBank Malaysia yang sudah ada di Aceh sekarang atau PMA (Penanaman Modal Asing).
Syech Fadhil juga menekankan bahwa Qanun LKS tidak hanya mengenai perbankan saja, melainkan juga bertujuan untuk mengangkat perekonomian Aceh secara menyeluruh.
Ia mengajak untuk bersama-sama mempelajari isi sebenarnya dari Qanun tersebut agar dapat mengambil langkah yang tepat dalam memperkuatnya.(*)