|
Polres Aceh Utara Memusnahkan Narkoba Senilai Rp14,2 Miliar untuk Menyelamatkan Generasi Muda. (Foto: tangkapan layar/Dok. Polres) |
ACEH UTARA – Polres Aceh Utara melakukan tindakan yang tegas dan berani dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut. Pada hari Kamis, 25 Mei 2023, mereka melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dengan total nilai mencapai Rp14,2 miliar.
Acara pemusnahan ini berlangsung di halaman Mapolres setempat dengan penuh kehati-hatian.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 12 kilogram sabu dan 6.250 gram ganja, serta 50 batang pohon ganja.
Deden menjelaskan, “Sabu yang berhasil disita akan dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan mesin moler, sementara ganja akan dibakar hingga habis.”
Deden juga mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu ini merupakan hasil dari penyitaan dan pengungkapan kasus pada tanggal 12 Mei 2023 di Gampong Keude, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.
Selama proses pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga tersangka bernama DA, DAR, dan RM. Mereka kini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan.
Sementara itu, barang bukti ganja yang dimusnahkan, menurut Deden, diperoleh dari pengungkapan kasus pada tanggal 21 dan 29 Maret 2023. Empat tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut adalah ZUL, RI, AN, dan ZU.
Dalam hal ini, sejumlah barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium BPOM Aceh. Terdapat sekitar 155 gram sabu dan 80 gram ganja yang akan diperiksa lebih lanjut oleh ahli forensik.
Deden menambahkan, “Melalui tindakan pemusnahan ini, kami berhasil menyelamatkan generasi muda sekitar 126 ribu jiwa dari ancaman buruk pengaruh narkoba.”
Polres Aceh Utara dengan teguh berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.
Semoga langkah-langkah yang diambil oleh polisi dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk melakukan upaya serupa dalam memberantas narkotika.(*)