Ilustrasi Haji. (Foto: Net) |
BANDA ACEH – Kesempatan bagi calon jemaah haji Indonesia untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M telah diperpanjang oleh Kementerian Agama (Kemenag) hingga 19 Mei 2023.
Ini merupakan kali kedua perpanjangan dilakukan, memberikan kesempatan tambahan bagi mereka yang belum menyelesaikan pembayaran. Azhari, sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) di Aceh, mengungkapkan bahwa sebanyak 177 jemaah masih memiliki kewajiban melunasi Bipih 1444 H/2023.
Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023, yang mengatur petunjuk teknis terkait konfirmasi dan pembayaran Bipih Reguler Tahun 1444 H/2023 M.
Menurut Azhari, tidak ada alasan lain yang menyebabkan keterlambatan pembayaran dari para jemaah. Namun, ada saling menunggu di antara mereka, berharap ada pendamping saat melakukan pelunasan.
Azhari menjelaskan,”Sebagian jemaah juga terlambat membayar karena mengharapkan pendampingan saat pembayaran dilakukan, tetapi tahun ini pendampingan tersebut ditiadakan.”
Selain itu, Azhari juga menekankan agar para jemaah menjaga kesehatan mereka, mengikuti persiapan spiritual secara penuh, dan menjadi mandiri.
Ia juga mendorong para jemaah untuk memperkuat niat mereka sejak awal untuk beribadah di tanah suci dan menjalankan seluruh rukun haji dengan sempurna.(*)