Perpanjangan Waktu Pelunasan Bipih Haji 1444 H/2023: Masih Terdapat 177 Jemaah yang Belum Melunasi - Acheh Network

Perpanjangan Waktu Pelunasan Bipih Haji 1444 H/2023: Masih Terdapat 177 Jemaah yang Belum Melunasi

Rabu, 17 Mei 2023 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bipih Haji 1444 H/2023
Ilustrasi Haji. (Foto: Net)

BANDA ACEH – Kesempatan bagi calon jemaah haji Indonesia untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M telah diperpanjang oleh Kementerian Agama (Kemenag) hingga 19 Mei 2023.

Ini merupakan kali kedua perpanjangan dilakukan, memberikan kesempatan tambahan bagi mereka yang belum menyelesaikan pembayaran. Azhari, sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) di Aceh, mengungkapkan bahwa sebanyak 177 jemaah masih memiliki kewajiban melunasi Bipih 1444 H/2023.

Baca Juga :  SKK Migas Umumkan Progres Pengeboran Sumur Minyak Raksasa oleh Perusahaan Energi Asal Arab di Lepas Pantai Aceh

Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023, yang mengatur petunjuk teknis terkait konfirmasi dan pembayaran Bipih Reguler Tahun 1444 H/2023 M.

Menurut Azhari, tidak ada alasan lain yang menyebabkan keterlambatan pembayaran dari para jemaah. Namun, ada saling menunggu di antara mereka, berharap ada pendamping saat melakukan pelunasan. 

Baca Juga :  Pemerkosa di Aceh Selatan Dihukum Cambuk 158 Kali dan Akhirnya Dibebaskan

Azhari menjelaskan,”Sebagian jemaah juga terlambat membayar karena mengharapkan pendampingan saat pembayaran dilakukan, tetapi tahun ini pendampingan tersebut ditiadakan.”

Selain itu, Azhari juga menekankan agar para jemaah menjaga kesehatan mereka, mengikuti persiapan spiritual secara penuh, dan menjadi mandiri.

Ia juga mendorong para jemaah untuk memperkuat niat mereka sejak awal untuk beribadah di tanah suci dan menjalankan seluruh rukun haji dengan sempurna.(*)

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB