Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH |
BIREUEN – Jajaran Satresnarkoba Polres Bireuen menggemparkan dengan menangkap dua tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Aceh Utara dan seorang nelayan dari Muara Dua, Lhokseumawe berhasil diamankan setelah diintai dari Gandapura hingga Krueng Mane. Namun, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH bersama tim Satresnarkoba memberikan rincian penangkapan tersebut. Dua orang yang berhasil ditangkap adalah seorang IRT dan seorang nelayan, sementara satu orang pelaku berinisial Kc berhasil melarikan diri.
Kronologis kejadian ini dimulai ketika pelaku Kc, seorang perempuan, bertemu dengan pelaku lainnya berinisial TY di sebuah halte bus di Krueng Mane. Mereka kemudian menggunakan angkutan umum L300 dan menuju ke Muara Dua, Lhokseumawe, tempat sebuah rumah menjadi tujuan akhir mereka.
Namun, saat pelaku Kc dan TY didatangi oleh An bin N, keadaan berubah. An bin N membawa tiga paket sabu dengan total berat 309,53 gram. Saat upaya penangkapan dilakukan, Kc berhasil melarikan diri dan kini menjadi DPO.
Dengan berhasilnya penangkapan dua pelaku, Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi. Dua pelaku telah ditangkap dan beserta barang bukti, yakni 309,53 gram sabu, diamankan ke Polres Bireuen untuk proses penyelidikan dan tindakan hukum lebih lanjut.
Sementara itu, tim Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku yang berhasil melarikan diri guna memastikan keberhasilan penindakan ini.(*)