Optimalisasi dan Revisi UUPA: Masukan Masyarakat Sipil untuk Masa Depan Aceh yang Lebih Baik - Acheh Network

Optimalisasi dan Revisi UUPA: Masukan Masyarakat Sipil untuk Masa Depan Aceh yang Lebih Baik

Senin, 22 Mei 2023 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

revisi UU Pemerintahan Aceh
Host AWASI UUPA Raihal Fajri didampingi masyarakat sipil lainnya menyampaikan dokumen kajian kebijakan terkait revisi UUPA kepada Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya di ruang kerjanya. (Foto: aceh.tribunnews)

BANDA ACEH –  Masyarakat sipil di Aceh telah menyampaikan masukan terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri alias Pon Yaya, di ruang kerjanya pada hari Senin (22/5/2023).

Dalam acara tersebut, kelompok masyarakat sipil Aceh yang tergabung dalam Aliansi Warga Advokasi Optimalisasi Implementasi dan Revisi UU Pemerintahan Aceh (AWASI UUPA) telah menyerahkan sebuah dokumen kajian kebijakan (policy brief).

Kelompok ini terdiri dari berbagai organisasi seperti Katahati Institute, ACSTF, Forum LSM Aceh, Yayasan Demokrasi Perdamaian dan Resolusi Konflik, HakA, CCDE, JKMA, Walhi Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh, Komunitas Tikar Pandan, The Aceh Institute, Forbina, Kontras Aceh, YEL, MaTA, Gerak Aceh, LBH Banda Aceh, PSUIA, Prodelat, ACCI, Flower Aceh, RpuK, serta perwakilan praktisi dan akademisi.

Baca Juga :  Persiapan PON XXI: Pembangunan Venue di Aceh Capai 40%, Siap Rampung Juli 2024

Acara penyerahan dokumen kajian kebijakan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Badan Legislasi DPRA, Mawardi, serta beberapa ketua komisi dan tim revisi UUPA.

Raihal Fajri, sebagai tuan rumah acara dari AWASI UUPA, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan dua rekomendasi penting kepada Ketua DPRA. Pertama, pihaknya mengharapkan agar substansi UUPA yang telah selaras dengan MoU Helsinki 2005 dan aspirasi masyarakat Aceh dapat dioptimalisasi dalam pelaksanaannya.

Kedua, pihaknya berharap agar substansi UUPA yang masih belum selaras dengan MoU Helsinki 2005 dan aspirasi masyarakat Aceh dapat direvisi dan diperbaiki serta ditambahkan pengaturannya.

Raihal menjelaskan bahwa revisi terhadap UUPA menjadi hal yang penting karena terdapat perubahan kondisi dan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan sejumlah pasal dalam UUPA tidak lagi relevan.

Selain itu, beberapa kewenangan yang seharusnya menjadi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh juga tidak berjalan dengan optimal.

Baca Juga :  Konferensi Pers Polres Aceh Barat: Penangkapan Empat Wanita Tersangka Pembakaran Barak di Kecamatan Woyla

Oleh karena itu, Koalisi AWASI UUPA memberikan rekomendasi untuk melakukan optimalisasi dan revisi dalam proses usulan revisi UUPA yang sedang berlangsung.

Raihal juga menekankan bahwa revisi aturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional memang diperbolehkan dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti kehendak politik untuk mempertahankan kekuasaan, penyesuaian terhadap sistem hukum nasional, dan aspirasi masyarakat. Namun, dalam mengoptimalkan atau merevisi UUPA, perlu melihatnya dari segi filosofis, sosiologis, dan yuridis agar tidak menimbulkan penolakan karena bertentangan, tumpang tindih, atau diabaikan oleh produk legislasi lainnya.

Raihal menambahkan bahwa mengingat UUPA berada di tingkat ke-3 dalam hirarki peraturan perundang-undangan setelah UUD 1945 dan TAP MPR, maka posisinya secara legal merupakan lex specialis yang mengatur kewenangan dan keistimewaan yang dimiliki oleh Provinsi Aceh yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh.(*)

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB