Pelaku pencurian pompa air. (Foto: Dok. Polisi) |
BANDA ACEH – Warga Gampong Pineung, Kota Banda Aceh, bernama MTZ (34) telah ditangkap oleh unit Reserse dan Intelkam Polsek Banda Raya karena diduga terlibat dalam kasus pencurian mesin pompa air di tiga sekolah di wilayah hukum setempat. Sekolah-sekolah yang menjadi sasaran aksinya adalah SMK Negeri 1, SMKN 2, dan SMKN 3 Banda Aceh.
Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim, yang mewakili Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menyatakan bahwa pencurian mesin pompa air milik ketiga sekolah tersebut terjadi pada Rabu, 17 Mei 2023.
“Pada tanggal 22 Mei 2023, kami menerima laporan mengenai tindak pidana pencurian dengan kerugian sebesar Rp15 juta,” ungkap Abdul pada hari Senin, 29 Mei 2023.
Selanjutnya, Polsek Banda Raya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pencurian di SMK Negeri 1, SMKN 2, dan SMKN 3 Banda Aceh tersebut dengan menggunakan rekaman CCTV sebagai alat bantu.
“Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku melakukan aksi pencurian dengan menyamar sebagai seseorang yang hendak mencari pakan ternak. Pada saat itu, tersangka memasuki pekarangan sekolah menggunakan becak melalui pintu samping Pos Satpam,” ujar Abdul.
Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa tersangka kemudian menuju gudang penyimpanan yang berada di samping kantin sekolah dan merusak gembok pintu. Pelaku kemudian mengambil dua unit mesin pompa air merk Wasser Pump / Pc 500EA.
“Berdasarkan rekaman CCTV, wajah pelaku terlihat saat mengangkat barang curian, dan ini menjadi salah satu bukti kuat untuk penangkapannya,” tambah Abdul.
Setelah itu, Unit Resintel Polsek Banda Raya bekerja sama dengan Personel Unit Reskrim Polsek Darul Imarah berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang terletak di gampong Pineung, Syiah Kuala, Banda Aceh.
Pada awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya saat ditangkap. Namun, setelah diperlihatkan rekaman CCTV, akhirnya ia mengakui tindakannya. Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil curiannya telah dijual kepada seorang warga di salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dengan harga Rp500 ribu.
“Tim kemudian menuju rumah penadah berinisial SB, dan saat itu SB mengaku telah membeli mesin pompa air dari MTZ,” jelas Abdul.
SB juga dimintai keterangan mengenai pembelian mesin pompa air hasil kejahatan MTZ. Saat ini, barang bukti berupa mesin pompa air merk Wasser Pump / Pc 500EA telah diamankan di Polsek Banda Raya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama tujuh tahun,” pungkasnya.(*)