|
Ketua MPU Aceh Jaya, Tgk. Hammadi. |
CALANG – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Jaya dengan tegas menolak dan tidak setuju terhadap rencana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Dalam pernyataannya, Ketua MPU Aceh Jaya, Tgk Hammadi, yang didampingi oleh Ketua Komisi B Bidang Perekonomian, Tgk Pon Pasie Raya, menyatakan,
“Kami dari MPU Aceh Jaya menolak revisi Qanun LKS yang berpeluang membawa kembali sistem perbankan konvensional ke Aceh.”
Tgk Hammadi secara tegas meminta pemerintah Aceh, khususnya DPRA, untuk mengkaji ulang wacana revisi Qanun LKS tersebut. Menurutnya, pelaksanaan syariat Islam di Aceh harus terwujud dalam semua sektor, sebagaimana amanah yang telah diperkuat dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh tahun 2006, termasuk dalam bidang perbankan.
“Oleh karena itu, segala kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat perlu dikurangi di Aceh,” ujar Tgk Hammadi.
Ia menekankan pentingnya penguatan sistem kelembagaan dan penerapan syariat dalam lembaga perbankan, dengan melibatkan pihak Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (BI dan OJK) sebagai penanggung jawab sektor perbankan.
Tgk. Hammadi juga mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk melihat masalah ini secara komprehensif, bijaksana, dan arif.
“Masyarakat Aceh juga memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” tegasnya.
Dalam konteks ini, kerjasama antara pemerintah, ulama, dan masyarakat sangat penting guna memastikan keberlanjutan penerapan syariat Islam dalam semua aspek kehidupan di Aceh.(*)