Mantan Walikota Lhokseumawe Ditahan sebagai Tersangka Korupsi PT RS Arun

Senin, 22 Mei 2023 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Walikota Lhokseumawe
Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Senin (22/5/2023) siang, menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe. (Foto: aceh.tribunnews)

LHOKSEUMAWE – Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan Suaidi Yahya, mantan Walikota Lhokseumawe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (22/5/2023) siang dan Suaidi Yahya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon Aceh Utara dengan status sebagai tahanan Jaksa.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH, menyatakan bahwa penahanan Suaidi Yahya di LP Lhoksukon dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis strategi penyidikan dari penyidik. Penahanan kedua tersangka dipisahkan setelah dipertimbangkan secara matang.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Bener Meriah Dilaporkan ke Kejaksaan: Penyelidikan Terkait Penyaluran Dana DTU dan DID Tahun 2022

Tersangka lainnya, Direktur PT RS Arun Hariadi, juga ditahan di LP Kelas II A Lhokseumawe setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Suaidi Yahya telah dimintai keterangan pada Senin pagi dan menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang penyidik.

Setelah itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke LP Lhoksukon untuk ditahan dengan status sebagai tahanan Jaksa.

Kejari Lhokseumawe sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe dari tahun 2016 hingga 2022.

Baca Juga :  Heboh! Geuchik di Aceh Utara Kabur Bawa Uang Dana Desa: "Geuchik Merasa Aman Karena Rutin Share sama Muspika"

Total pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe selama periode tersebut mencapai Rp 942.000.000.000,-. Dalam penindakan kasus ini, Kejaksaan telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara dan menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp 43 miliar. Direktur PT RS Arun, Hariadi, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/5/2023) dan ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe.

Selain itu, dalam kasus ini, pihak Jaksa juga telah menyita uang sekitar Rp 8,1 miliar sebagai bagian dari proses penanganan kasus korupsi tersebut.(*)

Cek update berita dan artikel menarik lainnya di Google News Acheh Network

ARTIKEL TERKAIT

Pertandingan Pacu Kuda di PON XXI Aceh-Sumut Siap Digelar di Lapangan H.M Hasan Gayo, Pegasing
Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Dibatalkan, Digantikan Tahlilan untuk Ulama Kharismatik Tu Sop
Fachrul Razi: Tidak Ada yang Bisa Menggantikan Tu Sop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh
Tu Sop, Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, Meninggal Dunia di Jakarta: Ulama Kharismatik yang Berjasa Besar bagi Pendidikan Islam
Delapan Unit Ruko di Pusat Perbelanjaan Kotafajar, Aceh Selatan, Terbakar: Bantuan Segera Disalurkan
Logo Resmi PON XXI Aceh-Sumut: Simbol Budaya, Prestasi, dan Harapan Bersama
Panglima Do Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPW PA Abdya, Amnasir Ditunjuk sebagai Pengganti
Sat Reskrim Polres Sabang Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Dana APBG di Gampong Balohan