LHOKSEUMAWE – Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan Suaidi Yahya, mantan Walikota Lhokseumawe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (22/5/2023) siang dan Suaidi Yahya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon Aceh Utara dengan status sebagai tahanan Jaksa.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH, menyatakan bahwa penahanan Suaidi Yahya di LP Lhoksukon dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis strategi penyidikan dari penyidik. Penahanan kedua tersangka dipisahkan setelah dipertimbangkan secara matang.
Tersangka lainnya, Direktur PT RS Arun Hariadi, juga ditahan di LP Kelas II A Lhokseumawe setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Suaidi Yahya telah dimintai keterangan pada Senin pagi dan menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang penyidik.
Setelah itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke LP Lhoksukon untuk ditahan dengan status sebagai tahanan Jaksa.
Kejari Lhokseumawe sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe dari tahun 2016 hingga 2022.
Total pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe selama periode tersebut mencapai Rp 942.000.000.000,-. Dalam penindakan kasus ini, Kejaksaan telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara dan menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp 43 miliar. Direktur PT RS Arun, Hariadi, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/5/2023) dan ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe.
Selain itu, dalam kasus ini, pihak Jaksa juga telah menyita uang sekitar Rp 8,1 miliar sebagai bagian dari proses penanganan kasus korupsi tersebut.(*)