Kontroversi Pengadaan Barang oleh Dinas Sosial Pidie: Dari Fakir Miskin hingga Pengusaha Pelaminan - Acheh Network

Kontroversi Pengadaan Barang oleh Dinas Sosial Pidie: Dari Fakir Miskin hingga Pengusaha Pelaminan

Sabtu, 20 Mei 2023 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Sosial Pidie
Kantor Dinsos Pidie. (Foto: Sinarpidie)

SIGLI – Pada tahun anggaran 2023, Dinas Sosial Pidie menghadapi kehilangan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang rehabilitasi sosial, jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin. Kontroversi muncul karena sejumlah pengadaan barang yang seharusnya disalurkan kepada fakir miskin, ternyata digunakan untuk kepentingan pengusaha pelaminan. Barang-barang seperti gaun, peci nikah, kain songket, dan baju adat Aceh diperoleh dengan harga yang cukup tinggi.

Beberapa harga peci nikah, misalnya, berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu per peci. Sandal yang diadakan sebanyak lima pasang dengan harga Rp 250 ribu per pasang. Sementara itu, terdapat enam set songket dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 4,5 juta per set. Ada pula enam set baju nikah linto dengan harga antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per set.

Baca Juga :  Koin Kuno Paling Diburu Kolektor Dunia di Tahun 2024

Selain itu, terdapat lima set baju Aceh pria dan lima set baju Aceh wanita dengan harga serupa. Gaun nikah juga disediakan dengan harga mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 5,5 juta per set. Hiasan bunga juga tidak luput dari pengadaan dengan harga mencapai Rp 2,2 juta per set.

Kepala Dinas Sosial Pidie, Drs Muslim, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan alokasi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) dari anggota DPRK Pidie, namun hingga saat ini Pokir tersebut belum terealisasi.

Baca Juga :  Pertamina Akan Menutup Pangkalan yang Menjual LPG 3 kg Tanpa KTP

“Pelaksanaan paket-paket tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan, seperti adanya proposal, kelompok penerima manfaat, SK Kemenkum HAM, dan syarat lainnya,” ungkap Muslim pada Selasa, 16 Mei 2023.

Muslim menambahkan bahwa penerima manfaat barang-barang tersebut juga harus memenuhi 26 kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). “Intinya, semua akan kami laksanakan apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan,” tuturnya.

Kontroversi pengadaan barang oleh Dinas Sosial Pidie ini memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi fakir miskin.

Adanya penekanan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan kebutuhan para penerima manfaat menjadi penting dalam menjaga integritas program sosial yang seharusnya dilaksanakan.(*)

Berita Terkait

Haji Uma dan PPAM Pulangkan Warga Aceh Tamiang, Korban Penyanderaan Jaringan Narkoba di Malaysia, Begini Kronologinya…
Taruna Om Bus Gelar Rakor di 8 Kabupaten untuk Menangkan Bustami-Fadhil di Pilkada Aceh 2024
Progres Terbaru Jalan Tol Trans Sumatera: Menghubungkan Ujung Selatan ke Ujung Utara Pulau Sumatera
Persiapan Matang Jelang Konser Iwan Fals di Lhokseumawe untuk Meriahkan Hari TNI Nasional ke-79
Atraksi Militer yang Memukau, Brigjen TNI Ayi Supriatna Pimpin Upacara HUT ke-79 TNI dengan Khidmat di Banda Aceh
Safari Subuh: Kapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Hindari Politik Uang dan Tingkatkan Ketaqwaan
Polisi Selidiki Penemuan Kerangka di Lamtadok, Aceh Besar, Diduga Korban Hilang 2 Bulan Lalu
Jalan Lintas KKA Amblas, Polisi Imbau Pengendara Gunakan Jalur Alternatif
   

Berita Terbaru