Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah. (Foto: Net/ANTARA) |
ACEH TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar untuk TK/PAUD pada Tahun Anggaran 2019. Pengadaan APE tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah dengan nilai pagu sebesar Rp2,47 miliar yang berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur CV MAJ dengan inisial MA, Direktur CV MI dengan inisial MH, dan seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Disdikbud Aceh Tengah dengan inisial RUS.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perhitungan Kerugian Negara (PKN).
Tiga tersangka ini dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kepala Kejari Aceh Tengah, Yovandi Yazid, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil ketiga tersangka tersebut.
“Saat ini, ketiga tersangka berada di luar daerah. Proses pemanggilan akan dipercepat, dan penahanan akan dilakukan setelah semua proses telah dilakukan,” ujar Yovandi kepada wartawan pada Rabu, 31 Mei 2023.
Ia juga menambahkan bahwa jika ketiga tersangka tidak hadir dalam pemanggilan beberapa kali, langkah paksa akan dilakukan. “Kemungkinan adanya penambahan tersangka masih terbuka, tergantung dari keterangan yang diperoleh dari tersangka yang sudah ditetapkan saat ini,” tutup Yovandi.(*)