Kasus Rudapaksa Guru di Pondok Pesantren: Ketika Ritual Aura Berubah Jadi Mimpi Buruk

Sabtu, 20 Mei 2023 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Rudapaksa Guru
Pelaku tindak asusila diperiksa Satreskrim Polres Tanggamus karena melakukan tindakan ke murid dengan modus ritual buka aura. (Foto: tribunlampung)

LAMPUNG – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru dan murid kembali mengguncang publik. Kejadian tragis ini terjadi di sebuah pondok pesantren di Tanggamus, Lampung.

Guru yang seharusnya menjadi panutan tersebut melakukan tindakan bejat dengan cara memanfaatkan ritual untuk membuka aura. Namun, alih-alih membuka aura, murid malang tersebut justru menjadi korban kejahatan seksual dari sang guru yang menggunakan inisial PJ (26).

Akibat perbuatan yang menjijikkan itu, korban kini merasakan trauma yang mendalam. Ia segera melaporkan kejadian ini kepada keluarganya, yang kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Kepolisian langsung bertindak cepat dengan menangkap pelaku rudapaksa tersebut. Ternyata, korban sudah menjadi sasaran kejahatan ini selama hampir setahun. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku diketahui telah melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak tiga kali.

Pelaku menggunakan berbagai alat, seperti keris dan botol kecil berisi minyak, sebagai properti untuk menyamar sebagai ritual pengobatan terhadap korban.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan di 6 Wilayah Aceh: Siapkan Payung Mulai Hari Ini!

“Awalnya, saya berpura-pura melakukan pengobatan dan merajah untuk membuka aura korban. Itu hanyalah modus yang saya gunakan untuk memperdayai korban,” ungkap PJ.

Pelaku pun akhirnya ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia juga mengaku menyesal atas perbuatannya yang keji terhadap muridnya sendiri. Rasa penyesalan tersebut juga timbul karena telah mencoreng nama keluarga dan nama baik tempat mengajinya.

Kasus ini membuat publik geram dan prihatin. Tindakan keji guru terhadap muridnya kembali terulang, meninggalkan luka dan trauma yang mendalam bagi korban.

Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan.

Kepolisian Tanggamus berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk enam botol kecil minyak yang diduga digunakan dalam ritual terhadap korban. Mereka juga menemukan tiga buah keris kecil atau semar mesem berwarna emas.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penculikan Imam Masykur: Zulhadi, Ipar Riswandi Manik Ikut Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kepolisian memberikan penjelasan mengenai kasus ini berdasarkan keterangan dari orang tua korban. Kejadian ini terungkap pada tanggal 16 Mei 2023, ketika korban pulang ke rumah keluarganya dan menolak untuk kembali ke pondok pesantren.

Setelah didesak, korban menceritakan bahwa ia telah menjadi korban kejahatan seksual sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023.

Pelaku PJ dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti pentingnya upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang tegas terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Semoga korban dapat mendapatkan keadilan yang pantas dan mendapat dukungan yang memadai untuk proses pemulihan trauma yang dihadapinya.(*)

Cek update berita dan artikel menarik lainnya di Google News Acheh Network

ARTIKEL TERKAIT

Pertandingan Pacu Kuda di PON XXI Aceh-Sumut Siap Digelar di Lapangan H.M Hasan Gayo, Pegasing
Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Dibatalkan, Digantikan Tahlilan untuk Ulama Kharismatik Tu Sop
Fachrul Razi: Tidak Ada yang Bisa Menggantikan Tu Sop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh
Tu Sop, Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, Meninggal Dunia di Jakarta: Ulama Kharismatik yang Berjasa Besar bagi Pendidikan Islam
Delapan Unit Ruko di Pusat Perbelanjaan Kotafajar, Aceh Selatan, Terbakar: Bantuan Segera Disalurkan
Logo Resmi PON XXI Aceh-Sumut: Simbol Budaya, Prestasi, dan Harapan Bersama
Panglima Do Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPW PA Abdya, Amnasir Ditunjuk sebagai Pengganti
Sat Reskrim Polres Sabang Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Dana APBG di Gampong Balohan