Kasus Pencabulan Oknum Guru Terhadap Puluhan Siswi SD di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa - Acheh Network

Kasus Pencabulan Oknum Guru Terhadap Puluhan Siswi SD di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

Jumat, 19 Mei 2023 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Pencabulan
Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara telah mengalihkan kasus pelecehan ke Jaksa. (Foto: Satreskrim Polres Aceh Utara)

LHOKSUKON – Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara telah mengalihkan kasus pelecehan yang melibatkan seorang guru kepada puluhan siswi sekolah dasar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasi Humas Iptu Bambang, menyampaikan bahwa berkas perkara mengenai tindak pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru telah diserahkan ke Kejari Aceh Utara dan saat ini menunggu proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Aksi Tegas Satpol PP Aceh Barat: Lapak Pedagang Sayur Dibongkar Paksa

“Dalam hasil penyelidikan, terungkap bahwa ada 21 siswi dengan rentang usia antara 7 hingga 12 tahun menjadi korban dari aksi cabul yang dilakukan oleh seorang guru berinisial M (43) di sekolah dasar. Berkas perkara tersebut telah mencapai tahap P21 atau lengkap,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara telah menangkap tersangka M pada tanggal 29 Maret 2023 terkait dugaan tindakan seksual yang dilakukan terhadap para korban sejak tahun 2021 hingga Maret 2023. Pelaku melakukan perbuatan tercela tersebut saat sedang mengajar di sekolah.

Baca Juga :  Lonjakan Kunjungan Wisatawan ke Sabang: Pelabuhan Ulee Lheue Siap Sambut Arus Balik

Ketika kejadian tersebut terungkap, para korban dengan berani menceritakan pengalaman yang dialami kepada orang tua mereka. Merasa prihatin dengan kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini kepada Polres Aceh Utara.

Dalam proses hukum yang berjalan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, yang memberikan ancaman hukuman penjara hingga 200 bulan.(*)

Berita Terkait

Progres Terbaru Jalan Tol Trans Sumatera: Menghubungkan Ujung Selatan ke Ujung Utara Pulau Sumatera
Persiapan Matang Jelang Konser Iwan Fals di Lhokseumawe untuk Meriahkan Hari TNI Nasional ke-79
Atraksi Militer yang Memukau, Brigjen TNI Ayi Supriatna Pimpin Upacara HUT ke-79 TNI dengan Khidmat di Banda Aceh
Safari Subuh: Kapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Hindari Politik Uang dan Tingkatkan Ketaqwaan
Polisi Selidiki Penemuan Kerangka di Lamtadok, Aceh Besar, Diduga Korban Hilang 2 Bulan Lalu
Jalan Lintas KKA Amblas, Polisi Imbau Pengendara Gunakan Jalur Alternatif
Kebakaran Hebat di Subulussalam: 12 Rumah Ludes, Satu Pemuda Tewas Terjebak Api
Kapolres Aceh Tengah dan Jajaran Berikan Kejutan Spesial kepada Dandim 0106 di Hari Ulang Tahun TNI ke-79
   

Berita Terbaru