Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara telah mengalihkan kasus pelecehan ke Jaksa. (Foto: Satreskrim Polres Aceh Utara) |
LHOKSUKON – Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara telah mengalihkan kasus pelecehan yang melibatkan seorang guru kepada puluhan siswi sekolah dasar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasi Humas Iptu Bambang, menyampaikan bahwa berkas perkara mengenai tindak pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru telah diserahkan ke Kejari Aceh Utara dan saat ini menunggu proses hukum selanjutnya.
“Dalam hasil penyelidikan, terungkap bahwa ada 21 siswi dengan rentang usia antara 7 hingga 12 tahun menjadi korban dari aksi cabul yang dilakukan oleh seorang guru berinisial M (43) di sekolah dasar. Berkas perkara tersebut telah mencapai tahap P21 atau lengkap,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara telah menangkap tersangka M pada tanggal 29 Maret 2023 terkait dugaan tindakan seksual yang dilakukan terhadap para korban sejak tahun 2021 hingga Maret 2023. Pelaku melakukan perbuatan tercela tersebut saat sedang mengajar di sekolah.
Ketika kejadian tersebut terungkap, para korban dengan berani menceritakan pengalaman yang dialami kepada orang tua mereka. Merasa prihatin dengan kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini kepada Polres Aceh Utara.
Dalam proses hukum yang berjalan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, yang memberikan ancaman hukuman penjara hingga 200 bulan.(*)