Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh. (Foto: Net) |
BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mengungkapkan bahwa situasi penganggaran Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh saat ini dalam keadaan kritis. Defisit riil sebesar Rp148,7 miliar yang dialami oleh Pemko Banda Aceh dapat menimbulkan masalah baru serta meningkatkan jumlah utang.
Askhalani menyatakan, “Defisit tersebut mengindikasikan bahwa pengelolaan anggaran di Kota Banda Aceh saat ini tidak sehat. Hal ini berpotensi memicu masalah baru jika tidak dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.” Menurutnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh terkait pengelolaan keuangan Pemko menunjukkan ketidakmampuan penjabat (pj) wali kota dalam menjalankan pemerintahan.
Askhalani mengungkapkan bahwa pemimpin saat ini seharusnya lebih konsisten dalam menyelesaikan masalah utang-piutang yang diwarisi dari masa pemerintahan sebelumnya. Sebaliknya, penambahan utang hanya akan membebani Pemko.
“Ketidakmampuan dalam menjalankan pemerintahan akan terus meningkatkan utang yang harus ditanggung oleh Pemko Banda Aceh,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa isu-isu terkait alokasi anggaran, seperti pembatasan penggunaan kas, seharusnya menjadi fokus penegakan hukum. Para penegak hukum harus aktif dalam menyelidiki penyelesaian masalah ini, untuk mencegah skenario penyalahgunaan anggaran oleh pihak-pihak tertentu.
Askhalani menjelaskan, “Defisit ini sangat berbahaya, proporsi anggarannya sudah terlalu tinggi. Oleh karena itu, perlu ada pertanggungjawaban dan penjelasan yang jelas.” Jika penjabat wali kota saat ini dinilai belum mampu mengelola pemerintahan dengan baik, Askhalani berpendapat bahwa Mendagri sebaiknya mempertimbangkan untuk menggantikan posisinya dengan orang lain.(*)