Ditemukan Handphone di Tangan Tersangka Kasus Korupsi RS Lhokseumawe saat Masa Tahanan - Acheh Network

Ditemukan Handphone di Tangan Tersangka Kasus Korupsi RS Lhokseumawe saat Masa Tahanan

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka korupsi
Tersangka kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi menunjukan handphone sebelum disita saat inspeksi mendadak Polresta Aceh Utara dan Brimob Kompi 4 Polda Aceh, Selasa (30/5/2023). (Foto : ANTARA)

ACEH UTARA –  Tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yaitu Hariadi, baru-baru ini ditemukan memiliki handphone saat menjalani masa tahanan di Lapas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, pada hari Selasa (30/5). Hal ini terungkap ketika Polres Aceh Utara dan Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor Polda Aceh melakukan razia mendadak di Lapas tersebut. Hariadi secara sukarela menyerahkan handphone miliknya kepada petugas selama razia berlangsung.

Hariadi mengaku bahwa handphone tersebut diperolehnya dari keluarganya saat mereka datang menjenguk.

“Saya tidak membawa handphone sejak pertama kali masuk, tetapi dibawa oleh keluarga,” ungkap Hariadi.

Hariadi adalah mantan Direktur Utama PT RS Lhokseumawe yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT RS Lhokseumawe, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp44,9 miliar.

Baca Juga :  Kebakaran Melanda Keude Samalanga, Bireuen: Tujuh Toko Sayur Ludes Terbakar

Larangan penggunaan handphone dan alat komunikasi elektronik lainnya di dalam Lapas diatur dalam Pasal 4 huruf j Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa, dan/atau menggunakan alat elektronik seperti laptop, komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, mengungkapkan bahwa setelah melakukan razia, petugas gabungan berhasil menemukan 85 unit handphone, alat kontrasepsi, alat hisap (bong) sabu, pemantik api, senjata tajam, dan puluhan cas handphone.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dan menyelidiki kasus tersebut. 

“Razia ini dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di dalam Lapas, salah satunya melalui penggunaan handphone. Kami juga melakukan tes urine secara acak, dan hasilnya menunjukkan bahwa 18 orang masih positif menggunakan narkoba di dalam Lapas,” tegasnya.

Baca Juga :  Jejak Sejarah Pang Kilet dari Tanoh Gayo: Sejarah dan Peran Sang Pejuang dalam Mempertahankan Benteng Kerajaan Linge yang Rampung Diperbukukan

Kepala Lapas Lhoksukon IIB Lhoksukon, Yusnaidi, mengakui bahwa pihak Lapas kurang waspada sehingga masih ditemukan barang-barang terlarang di dalam Lapas. Ia berjanji untuk meningkatkan pengawasan di Lapas dengan melakukan razia dan pemeriksaan secara rutin terhadap keluarga yang datang menjenguk.

“Anggota kita melakukan razia sebanyak tiga atau empat kali dalam sebulan dan juga melakukan penggeledahan badan. Kemungkinan barang-barang tersebut dibawa masuk oleh keluarga, kami masih kecolongan,” tambahnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan tes urine secara acak terhadap warga binaan, dan hasilnya menunjukkan bahwa 18 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika di dalam Lapas.(*)

Berita Terkait

Prancis Desak Penjelasan dari Israel Usai Dua Personel TNI Terluka di Lebanon
Sakit di Malaysia, Haji Uma dan PPAM Bantu Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen
Pertamina Selidiki Kebakaran SPBU di Subulussalam, Pasokan BBM Tetap Aman
PJ Bupati Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN dan Linmas dalam Sukseskan Pilkada Aceh Utara 2024
Operasi Jagratara: Imigrasi Takengon Amankan Tiga WNA di Gayo Lues
Gugatan Hukum: Negara Belanda Dituduh Gagal Cegah Pelanggaran Hukum Internasional oleh Israel
Serangan terhadap Jurnalis di Gaza: Israel Kembali Lukai Kameramen Al Jazeera
Serangan Udara Israel Tewaskan 28 Orang di Sekolah Pengungsian di Gaza Tengah
   

Berita Terbaru