ACEH UTARA – Tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yaitu Hariadi, baru-baru ini ditemukan memiliki handphone saat menjalani masa tahanan di Lapas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, pada hari Selasa (30/5). Hal ini terungkap ketika Polres Aceh Utara dan Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor Polda Aceh melakukan razia mendadak di Lapas tersebut. Hariadi secara sukarela menyerahkan handphone miliknya kepada petugas selama razia berlangsung.
Hariadi mengaku bahwa handphone tersebut diperolehnya dari keluarganya saat mereka datang menjenguk.
“Saya tidak membawa handphone sejak pertama kali masuk, tetapi dibawa oleh keluarga,” ungkap Hariadi.
Hariadi adalah mantan Direktur Utama PT RS Lhokseumawe yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT RS Lhokseumawe, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp44,9 miliar.
Larangan penggunaan handphone dan alat komunikasi elektronik lainnya di dalam Lapas diatur dalam Pasal 4 huruf j Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa, dan/atau menggunakan alat elektronik seperti laptop, komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, mengungkapkan bahwa setelah melakukan razia, petugas gabungan berhasil menemukan 85 unit handphone, alat kontrasepsi, alat hisap (bong) sabu, pemantik api, senjata tajam, dan puluhan cas handphone.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dan menyelidiki kasus tersebut.
“Razia ini dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di dalam Lapas, salah satunya melalui penggunaan handphone. Kami juga melakukan tes urine secara acak, dan hasilnya menunjukkan bahwa 18 orang masih positif menggunakan narkoba di dalam Lapas,” tegasnya.
Kepala Lapas Lhoksukon IIB Lhoksukon, Yusnaidi, mengakui bahwa pihak Lapas kurang waspada sehingga masih ditemukan barang-barang terlarang di dalam Lapas. Ia berjanji untuk meningkatkan pengawasan di Lapas dengan melakukan razia dan pemeriksaan secara rutin terhadap keluarga yang datang menjenguk.
“Anggota kita melakukan razia sebanyak tiga atau empat kali dalam sebulan dan juga melakukan penggeledahan badan. Kemungkinan barang-barang tersebut dibawa masuk oleh keluarga, kami masih kecolongan,” tambahnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan tes urine secara acak terhadap warga binaan, dan hasilnya menunjukkan bahwa 18 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika di dalam Lapas.(*)