Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani (kanan) memberikan keterangan kepada pers terkait perdamaian Zulfikar SBY dengan kliennya mengenai kepemilikan saham Persiraja. (Foto: aceh.tribunnews) |
BANDA ACEH – Setelah melalui perseteruan yang berlangsung selama empat bulan, kepemilikan saham PT Persiraja Lantak Laju akhirnya kembali ke tangan Nazaruddin Dek Gam. Perjanjian perdamaian antara Nazaruddin Dek Gam dan Zulfikar SBY pada Senin (22/5/2023) menjadi titik balik dalam kasus ini.
Sebelumnya, pada Senin (17/4/2023), Polresta Banda Aceh menetapkan Zulfikar Syahabuddin, Presiden Persiraja, sebagai tersangka. Zulfikar, yang akrab disapa Zulfikar SBY, dituduh terlibat dalam kasus cek kosong saat mengakuisisi saham Persiraja beberapa waktu lalu.
Nazaruddin Dek Gam melaporkan Zulfikar ke Polresta Banda Aceh pada Februari 2023 setelah mengetahui bahwa cek yang diberikan Zulfikar saat membeli saham Persiraja tidak berisi uang alias ‘kosong’.
Permasalahan dimulai ketika Zulfikar SBY membeli klub Lantak Laju dari Dek Gam. Namun, Zulfikar tidak mampu melunasi seluruh saham yang dibelinya. Hanya sejumlah Rp 350 juta yang telah dibayarkannya dari total harga beli Rp 1 miliar.
Kedua belah pihak kemudian membuat surat perjanjian di hadapan notaris. Salah satu poin dalam perjanjian tersebut menetapkan batas waktu pembayaran sisa pembelian saham Persiraja hingga 22 November 2022.
Namun, Zulfikar tidak memenuhi kewajiban tersebut dengan tidak melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 650 juta.
Dek Gam mengirim somasi kepada Zulfikar untuk segera mengembalikan Persiraja, namun tidak diindahkan. Akhirnya, Dek Gam melaporkan Zulfikar SBY ke Polresta Banda Aceh terkait cek kosong yang diterimanya.
Selain itu, melalui kuasa hukumnya, Dek Gam juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Pada Senin (22/5/2023), kedua belah pihak sepakat untuk berdamai demi keberlangsungan Persiraja ke depan. Zulfikar SBY meminta damai melalui kuasa hukumnya. Askhalani, kuasa hukum Dek Gam, mengungkapkan bahwa kepemilikan Persiraja telah kembali ke tangan kliennya setelah adanya kesepakatan damai.
Dalam perjanjian perdamaian di notaris, disepakati beberapa pasal yang mengakhiri perselisihan antara keduanya. Gugatan melawan hukum yang dilaporkan sebelumnya akan dicabut, begitu pula dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Selain itu, kepemilikan Persiraja secara penuh dikembalikan kepada Nazaruddin Dek Gam tanpa syarat apapun.
Perjuangan panjang untuk menguasai PT Persiraja Lantak Laju akhirnya berakhir dengan damai. Nazaruddin Dek Gam dapat melanjutkan perannya sebagai pemilik saham klub sepak bola tersebut, sedangkan Zulfikar SBY bertanggung jawab atas segala peristiwa yang terjadi selama masa kepemimpinannya di Persiraja.(*)