Damai Setelah Perseteruan Panjang, Kepemilikan PT Persiraja Lantak Laju Kembali ke Tangan Nazaruddin Dek Gam - Acheh Network

Damai Setelah Perseteruan Panjang, Kepemilikan PT Persiraja Lantak Laju Kembali ke Tangan Nazaruddin Dek Gam

Selasa, 23 Mei 2023 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persiraja
Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani (kanan) memberikan keterangan kepada pers terkait perdamaian Zulfikar SBY dengan kliennya mengenai kepemilikan saham Persiraja. (Foto: aceh.tribunnews)

BANDA ACEH – Setelah melalui perseteruan yang berlangsung selama empat bulan, kepemilikan saham PT Persiraja Lantak Laju akhirnya kembali ke tangan Nazaruddin Dek Gam. Perjanjian perdamaian antara Nazaruddin Dek Gam dan Zulfikar SBY pada Senin (22/5/2023) menjadi titik balik dalam kasus ini.

Sebelumnya, pada Senin (17/4/2023), Polresta Banda Aceh menetapkan Zulfikar Syahabuddin, Presiden Persiraja, sebagai tersangka. Zulfikar, yang akrab disapa Zulfikar SBY, dituduh terlibat dalam kasus cek kosong saat mengakuisisi saham Persiraja beberapa waktu lalu.

Nazaruddin Dek Gam melaporkan Zulfikar ke Polresta Banda Aceh pada Februari 2023 setelah mengetahui bahwa cek yang diberikan Zulfikar saat membeli saham Persiraja tidak berisi uang alias ‘kosong’.

Baca Juga :  Pj Gubernur Dampingi Menko Polhukam Tinjau Lokasi Peluncuran Program Penyelesaian Hak Asasi Manusia Berat

Permasalahan dimulai ketika Zulfikar SBY membeli klub Lantak Laju dari Dek Gam. Namun, Zulfikar tidak mampu melunasi seluruh saham yang dibelinya. Hanya sejumlah Rp 350 juta yang telah dibayarkannya dari total harga beli Rp 1 miliar.

Kedua belah pihak kemudian membuat surat perjanjian di hadapan notaris. Salah satu poin dalam perjanjian tersebut menetapkan batas waktu pembayaran sisa pembelian saham Persiraja hingga 22 November 2022.

Namun, Zulfikar tidak memenuhi kewajiban tersebut dengan tidak melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 650 juta.

Dek Gam mengirim somasi kepada Zulfikar untuk segera mengembalikan Persiraja, namun tidak diindahkan. Akhirnya, Dek Gam melaporkan Zulfikar SBY ke Polresta Banda Aceh terkait cek kosong yang diterimanya.

Selain itu, melalui kuasa hukumnya, Dek Gam juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Baca Juga :  Rekayasa Lalu Lintas Saat Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 untuk Pastikan Kelancaran Acara Besar Nasional

Pada Senin (22/5/2023), kedua belah pihak sepakat untuk berdamai demi keberlangsungan Persiraja ke depan. Zulfikar SBY meminta damai melalui kuasa hukumnya. Askhalani, kuasa hukum Dek Gam, mengungkapkan bahwa kepemilikan Persiraja telah kembali ke tangan kliennya setelah adanya kesepakatan damai.

Dalam perjanjian perdamaian di notaris, disepakati beberapa pasal yang mengakhiri perselisihan antara keduanya. Gugatan melawan hukum yang dilaporkan sebelumnya akan dicabut, begitu pula dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Selain itu, kepemilikan Persiraja secara penuh dikembalikan kepada Nazaruddin Dek Gam tanpa syarat apapun.

Perjuangan panjang untuk menguasai PT Persiraja Lantak Laju akhirnya berakhir dengan damai. Nazaruddin Dek Gam dapat melanjutkan perannya sebagai pemilik saham klub sepak bola tersebut, sedangkan Zulfikar SBY bertanggung jawab atas segala peristiwa yang terjadi selama masa kepemimpinannya di Persiraja.(*)

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB